detikBali

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu Mataram Andalkan Jualan Online

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu Mataram Andalkan Jualan Online


Nathea Citra - detikBali

Kepala BKD Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026).
Foto: Kepala BKD Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Beredar kabar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bulan Maret tak kunjung cair. Gaji yang seharusnya diberikan awal bulan, tapi sampai 26 Maret 2026 belum juga cair. Mereka pun harus putar otak agar dapur tetap mengebul.

"Belum masuk ini," kata salah seorang PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram kepada detikBali, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, salah seorang PPPK paruh waktu juga membenarkan bahwa gaji bulan ini belum cair hingga akhir bulan Maret. "Saya juga bingung kok belum masuk (ke rekening) sampai sekarang, yang cair baru THR. Semoga bisa cepat cair," harap salah seorang PPPK paruh waktu lainnya.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, saya pakai uang sisa THR sama hasil jualan online. Kalau teman yang lain ada yang sampai ngutang, kasihan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menanggapi keluhan PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji bulan ini. Ramayoga memastikan Pemkot Mataram segera menyelesaikan permasalahan administrasi.

"Minggu depan bisa (cair)," kata Ramayoga, saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Ramayoga, keterlambatan pencairan gaji PPPK paruh waktu tergantung cepat tidaknya proses penyelesaian administrasi dari masing-masing OPD.

"Tergantung OPD-nya, kemarin mungkin (OPD-OPD ini) memprioritaskan untuk THR, kemarin kan kejar-kejaran waktu. Kalau kita, sepanjang OPD sudah mengajukan, ya kita proses. Insyaallah, kalau mereka ajukan sekarang, (segera) kita cairkan," tegas Yoga.

Diketahui, gaji PPPK paruh waktu Pemkot Mataram bervariasi. Nominal gaji paling rendah sekelas pegawai kelurahan ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.




(hsa/hsa)










Hide Ads