Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Lapangan Bhara Daksa, Kamis (5/3/2026). Kompol Yogi kini resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, menyebut PTDH terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Ini dalam rangka menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri di Polda NTB, maka perlu hal semacam ini dilaksanakan sehingga dapat dijadikan sebagai contoh bagi anggota polri lainnya," kata Edy, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan, agar para personel menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran. "Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi," ucapnya.
Kompol Yogi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Yogi menjadi terdakwa bersama Ipda I Gde Aris Chandra Widianto. Keduanya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga telah diberikan sanksi PTDH berdasarkan putusan komisi kode etik polri (KKEP). Akan tetapi, upacara pemecatannya belum dilaksanakan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, mengatakan upacara pemecatan Ipda Aris akan dilakukan dalam dekat.
"Yang lainnya sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," tandas Kholid.
(mud/mud)










































