Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB berencana memanggil jajaran direksi PT Bank NTB Syariah untuk meminta penjelasan transaksi tak sah atau fraudulent transactions mencapai Rp 180 miliar imbas serangan siber yang dialami pada Maret 2025.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan rencana pemanggilan jajaran direksi PT Bank NTB Syariah bersama pimpinan BUMD lainnya itu dilakukan pada Februari 2026.
"Kita kawal, nanti melalui rapat kerja dengan semua BUMD termasuk Bank NTB ya, kita akan mempertanyakan soal itu ya," ujar Sambirang dikonfirmasi via telepon, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat bersama seluruh jajaran BUMD termasuk jajaran direksi Bank NTB Syariah, Sambirang berujar, bertujuan melakukan evaluasi terhadap saran atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB periode 2023-2025 lalu.
"Tentu bulan ini sudah mau berakhir. Kita jadwalkan bulan depanlah ya. Kan, tentu harus patuh kepada putusan BPK bahwa dalam 60 hari sudah bisa disempurnakan kita gak ada pilihan lagi," tegas anggota dewan dari PKS itu.
Sambirang juga mengomentari dana sponsorship yang dikeluhkan Bank NTB berjumlah Rp 11 miliar kepada beberapa perusahaan. Dia mengaku, kebijakan pemberian dana itu merupakan kebijakan management bank sebelumnya. Menurut Sambirang, pemberian dana sponsorship tersebut sudah melalui proses dan telah memenuhi syarat-syarat bank.
"Itu kan sangat ketat. Pasti diawasi oleh OJK jadi ketika sudah approv, OJK awasi. Tentu bank sudah melakukan mitigasi-mitigasi risiko. Kan ada proses analisis di bank sangat ketat sebelum kebijakan itu diambil," tegasnya.
Intiya kata dia, seluruh masalah yang dihadapi bank daerah itu menjadi pembelajaran bagi direksi yang baru untuk memperketat dan lebih selektif melakukan analisis ketika mengeluarkan dana bank.
"Maka yang perlu kita keritisi bagaimana analisa sebelum keputusan itu diambil. Apakah terjadi di personal diskresi atau apakah terjadi personal konsiderasi mengarah kepada tidak profesional nah itu perlu ditelusuri," tegasnya.
Sambirang beranggapan masalah dana sponsorship, serangan siber hingga perangkat lunak yang belum digunakan secara maksimal, menjadi tugas berat jajaran direksi baru di Bank NTB Syariah. Para direksi baru merupakan orang yang kompeten dan sudah melalui seleksi yang sangat ketat.
"Tentu orang-orangnya sangat profesional kredibel memiliki kecakapan kemampuan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Setiap bank kan punya masalah relatif berbeda sesuai kultur di mana berada. Bank NTB tentu sangat dipengaruhi oleh kultur masyarakat NTB," ujarmya.
"Sekarang sejauh mana mereka mampu deteksi masalah lalu kemudian memberikan solusi kebijakan menguntungkan bagi bank NTB juga bagi daerah NTB," tandas Sambirang.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin buka terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI NTB pada kinerja Bank NTB Syariah selama 2023 hingga Semester II tahun 2025.
Teranyar, dalam temuan BPK itu mencatat, ada transaksi tak sah atau fraudulent transactions pada bank daerah NTB itu mencapai Rp 180 miliar.
Menurut Nazaruddin, saat ini pihak bank sedang melakukan penguatan sektor teknologi informasi pasca serangan siber pada 24 Maret 2025 lalu. Bidang Teknologi Informasi, kata dia, sedang fokus melakukan pembenahan perangkat lunak.
"Kami memperluas organisasi IT (information technology) dari yang sebelumnya satu divisi menjadi tiga divisi," ungkap Nazaruddin dikonfirmasi detikBali, Selasa sore (27/1/2026).
Bank NTB Syariah, Nazaruddin berujar, telah merekrut tenaga profesional untuk mengisi posisi Senior Executive Vice President (SEVP) IT yang akan membawahi ketiga divisi tersebut. Tujuannya untuk mengendalikan perangkat lunak pada mobile banking bank.
"Insyaallah mulai efektif di Bank NTB Syariah awal Maret nanti," katanya.
Nazaruddin juga menanggapi transaksi aliran uang untuk pembiayaan sponsorship yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau tidak prudent.
Menurut Nazaruddin, pembiayaan sponsorship yang menjadi temuan BPK saat ini telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan telah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kalau yang terkait temuan BPK mengenai sponsor, itu sudah difollow up oleh Kejati dan saat ini sudah berproses," katanya.
"Sebaiknya kita ikuti saja hasil proses di Kejati," sambungnya.
(hsa/hsa)










































