detikBali

PPPK NTT Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasan Pemprov

Terpopuler Koleksi Pilihan

PPPK NTT Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Penjelasan Pemprov


Simon Selly - detikBali

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Benhard Menoh. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menerima gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) NTT Benhard Menoh mengatakan, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan pensiunan.

"Gaji 13 tidak diberikan (kepada PPPK), Hanya PNS dan pensiunan PNS," ujar Benhard, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, saat ini penerima gaji ke-13 mencapai sekitar 24 ribu PNS di lingkup Pemprov NTT.

Di sisi lain, Pemprov NTT mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 12 miliar dari APBD untuk pembayaran satu tahun.

ADVERTISEMENT

Benhard menjelaskan, pembayaran diberikan kepada ratusan PPPK paruh waktu yang tersebar di 20 OPD lingkup Pemprov NTT. Data awal mencatat sebanyak 679 orang, namun kemudian mengalami perubahan.

"Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan sebanyak 697 orang dengan angka nilai bervariasi. Sebelumnya 702 orang, tetapi satu orang meninggal dunia dan empat orang mengundurkan diri, sehingga tersisa 697 orang," jelasnya.

Dari total tersebut, terdiri dari 539 tenaga pendidikan dan 158 tenaga teknis. Pembayaran tahap awal diprioritaskan untuk guru.

Ia menyebutkan, total pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini mencapai Rp 3,7 miliar dengan nilai yang bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja.

Benhard menjelaskan, keterlambatan pembayaran sejak Januari 2026 terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kenapa baru dilakukan pembayaran sekarang. Karena kami menunggu administrasi teknis dari OPD bersangkutan. OPD yang mengetahui data-data pegawai tersebut, jadi proses verifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu," jelasnya.

"Untuk guru, gaji yang dicairkan mencakup periode Januari-April 2026. Sementara tenaga teknis dibayar periode April-Mei 2026 sesuai SK Gubernur yang berlaku mulai 1 April 2026. Sebagian guru PPPK paruh waktu juga dibayar lewat dana BOS dan Komite, selain APBD," lanjut Benhard.

Ia menegaskan, pencairan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov NTT dalam memenuhi hak pegawai yang telah bertugas.

Sebelumnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan proses pembayaran gaji PPPK yang sempat tertunda sedang berjalan dan mulai direalisasikan pekan ini.

"Pemprov NTT berharap seluruh hak PPPK Paruh Waktu dapat dituntaskan, pekan ini sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai," tukas dia.




(dpw/dpw)










Hide Ads