Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meneken perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3. Kesepakatan ini terkait pemanfaatan sebagian lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pelabuhan Benoa terkait pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penandatanganan disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster. Perjanjian ini ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa dan Plt Executive Director 3 PT Pelindo Daru Wicaksono Julianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus mendukung terwujudnya Denpasar sebagai kota yang bersih, sehat, nyaman dan berwawasan lingkungan bagi generasi saat ini maupun mendatang," ujar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Dalam perjanjian itu, Pelindo Regional 3 memberikan pemanfaatan lahan HPL di kawasan Pelabuhan Benoa dengan luas sekitar 60.502 meter persegi. Nantinya, fasilitas PSEL yang dibangun digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
Menteri LH Jumhur Hidayat mendukung pemerintah daerah di Bali dalam penanganan sampah dan pelestarian lingkungan. Terlebih, penanganan sampah tersebut juga memadukan nilai-nilai kearifan lokal.
"Pendekatan yang memadukan kebijakan pemerintah dengan nilai-nilai kearifan lokal menjadi kekuatan utama Bali dalam membangun kesadaran masyarakat," ungkap Jumhur.
(iws/iws)










































