Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah NTB Suparwadi menyotori insiden serangan siber pada perangkat lunak mobile banking PT Bank NTB Syariah yang terjadi pada Maret 2025.
Dampak serangan siber pada perangkat lunak milik PT Bank NTB Syariah ini melibatkan transaksi outgoing yang tidak sah (fraudulent transactions) dengan nilai material mencapai sekitar Rp 180 miliar, terdiri dari BI-Fast sebesar Rp 26,13 miliar dan RTOL hampir Rp 149,66 miliar.
"Seperti yang telah terjadi bersamaan dengan insiden siber bulan Maret 2025 itu perlu dilakukan penguatan analisi risiko pada aplikasi dari serangan siber untuk memperkirakan kualitas perangkat lunak dari Kebocoran informasi," ujar Suparwadi saat membacakan dokumen audit kepatuhan kinerja Pemprov NTB di 3 bidang Lingkungan Hidup, Pertambangan, Ketahanan Pangan dan Perbankan periode 2023 hingga semester II tahun 2025 lalu, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan PT Bank NTB Syariah perlu melakukan kebijakan atas mekanisme merespons insiden dalam pemulihan sistem informasi imbas serangan siber tahun 2025 itu.
"Pada saat insiden terjadi, simulai keamanan siber yang dilakukan selama ini belum berfokus pada skenario dalam data siber. Protokol jaringan data memiliki risiko tinggi dan belum memiliki pedoman baku," ujar Suparwadi.
Suparwadi juga menegaskan buku panduan perencanaan siber itu diterbitkan dua hari setelah serangan siber pada Maret 2025. "Kami kira perlu melakukan upaya perbaikan sistem keamanan siber," cetusnya.
Pada aspek pembiayaan produktif, Suparwadi berujar, BPK menekankan prinsip kehati-hatian harus diperkuat. BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent.
Pembiayaan produktif itu antara lain persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung monitoring memadai, sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah.
"Nilai pengalihan tersebut mencapai Rp 47,2 miliar dan Rp 16,7 miliar serta Rp 30,5 miliar," katanya.
Selain itu, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai.
BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar.
"Kami minta secara keseluruhan Bank NTB sangat perlu melakukan perbaikan penguatan pertahanan dan ketahanan siber sistem informasi. Disamping juga melakukan keharusan prinsip hati-hatian yang tinggi terhadap pembiayaan bank agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak dilakukan maka akan mengganggu operasional bank," tandasnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku seluruh temuan dalam LHP BPK itu menjadi catatan. Iqbal mengaku segala persoalan di Bank NTB Syariah khususnya akan dilakukan pembenahan.
"Pokoknya saya tidak berbicara mengenai kasus per kasus. Tapi tata kelola bank NTB masih jauh dari good corporate goverment, masih sangat jauh. Itu persoalan mendasarnya," ujar Iqbal.
Iqbal membenarkan, management risiko Bank NTB masih sangat lemah. Dia mencontohkan, satu pinjaman diberikan lebih besar dari jumlah satu tahun.
"Misalnya ada pinjamannya lebih Rp 300 miliar padahal untungnya cuman Rp 200 miliar setahun, berarti gak ada management resiko. Begitu macet satu itu habis untungnya," tandasnya.