detikBali

Pengakuan Karyawan Istri Eks Walkot Bima soal Hak-hak yang Diabaikan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengakuan Karyawan Istri Eks Walkot Bima soal Hak-hak yang Diabaikan


Tim detikBali - detikBali

Suasana di Perusahaan AMDK istri eks Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, beberapa waktu lalu. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Suasana di Perusahaan AMDK istri eks Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, beberapa waktu lalu. (Rafiin/detikBali)
Bima -

Sejumlah karyawan CV Hilal yang dipecat mengungkapkan kondisi mereka selama bekerja di perusahaan milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Luthfi, itu. Para karyawan menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan sejumlah hak. Seperti perlindungan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Para karyawan juga tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.

"Gaji atau upah setiap bulan di bawah standar. Besarannya tak sesuai UMK," ucap B, karyawan CV Hilal yang dipecat, kepada detikBali, Jumat (16/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B menuturkan besaran gaji karyawan berbeda-beda, bergantung pada tugas dan penempatan. Supir dan penjaga gudang, misalnya, menerima upah sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara buruh hanya mendapat gaji Rp 900 ribu per bulan.

"Untuk karyawan yang tugasnya packing (kemas-kemas) barang, sistem penggajian borongan," aku B.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, besaran gaji tersebut ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Tidak ada kontrak kerja tertulis antara karyawan dengan pemberi kerja. Kesepakatan kerja hanya dilakukan secara lisan.

"Selain itu, kami tidak dilindungi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.

Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS

B mengaku telah bekerja di CV Hilal, produsen AMDK merek Asakota, selama sembilan tahun. Saat pertama masuk, gaji yang diterimanya sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Menurutnya, memang ada kenaikan gaji setiap tahun, namun nominalnya hanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Di 2025 misalnya, besaran gajinya antara Rp 2 juta dan sesekali Rp 2,5 juta per bulan. Itu pun hanya berlaku selama enam bulan saja," katanya.

Ia menilai, jumlah tersebut tidak sesuai dengan UMK Kota Bima yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta per bulan pada 2025. Selain itu, para karyawan juga tak pernah mendapatkan penghargaan atau bonus dari perusahaan. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) yang diberikan hanya sebesar Rp 300 ribu setiap tahun.

"Perusahaan ini terang-terangan menindas kami. Dibandingkan perusahaan AMDK lain, para karyawannya diperlakukan baik. Gaji sesuai UMK, THR satu kali gaji. Ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga," tutur dia.

Dipecat Usai Protes Jam Kerja

B menambahkan, ia dan sembilan rekannya dipecat setelah memprotes penambahan jam kerja. Saat itu, perusahaan hanya memberikan uang Rp 500 ribu yang dianggap sebagai gaji harian.

Karena merasa nominal tersebut tidak layak, para karyawan kemudian mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima.

"Kami ingin perusahaan segera penuhi kewajibannya. Kami meminta pesangon, karena itu hak kami. Kalau untuk bekerja kembali, tidak mungkin," tegasnya.

Setelah dipecat, B menyebut ia dan sembilan rekannya kini beralih profesi demi menyambung hidup. Ada yang bekerja serabutan hingga menjadi ojek online (ojol).

"Kami yang di-PHK semuanya sudah berkeluarga. Punya tanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak," imbuh dia.

Terkait hal itu, Hilal selaku Manajer CV Hilal enggan memberikan komentar. Sementara pemilik perusahaan, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, juga tidak merespons saat dikonfirmasi detikBali.

Sebelumnya, CV Hilal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan. Pemecatan sepihak itu dilakukan seusai mereka menolak penambahan jam kerja.

"Sudah seminggu kami diberhentikan (PHK) tanpa ada pesangon," ungkap seorang pekerja yang di-PHK berinisial D kepada detikBali, Rabu (14/1/2026).

Bermula 20 Karyawan Mogok Kerja

Ia mengungkapkan pemberhentian kerja bermula saat 20 karyawan melakukan mogok kerja lantaran perusahaan menerapkan kebijakan penambahan jam kerja. Yakni dari 8 jam sesuai ketentuan menjadi 9 jam tanpa ada tambahan gaji.

"Awal mulanya kami protes dan menolak adanya tambahan jam kerja dari 8 menjadi 9 jam. Kami tolak dan protes karena tidak diberikan tambahan gaji," ungkap dia.

Setelah kejadian itu, D melanjutkan, 10 dari 20 orang yang mogok kerja kembali bekerja seperti biasa. Sementara 10 orang sisanya dipastikan diberhentikan karena posisi mereka diganti dengan pekerja lain.

"Kami 10 orang sudah resmi diberhentikan karena sudah ada penggantinya. Kami meminta pesangon, tapi perusahaan bungkam sampai saat ini," katanya.

D menyebut 10 pekerja termasuk dirinya sudah mengadukan PHK itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima. Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi dan kejelasan terkait penyelesaiannya.

"Kami hanya ingin ada keadilan dan hak-hak kami dipenuhi oleh perusahaan," kata D.

Hal yang sama juga diutarakan pekerja lain inisial B. Menurut dia, 10 pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun. Yakni antara 7, 9 hingga 10 tahun.

"Kami yang di-PHK adalah karyawan senior semua. Kalau secara aturan, kami seharusnya sudah menjadi karyawan tetap," bebernya.

Ia kecewa dengan sikap perusahaan yang langsung memecat 10 pekerja hanya karena meminta agar besaran gaji sesuai UMK. Sebab selama ini, mereka digaji tak sesuai standar dan aturan yang berlaku. Bahkan mereka juga tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.

"Kami hanya minta agar menaikkan gaji sesuai UMK. Lagipula kami tak mempersoalkan kerja sampai 9 jam, tapi gajinya harus sesuai UMK," katanya.

Terpisah Manajer CV Hilal, Hilal, menjelaskan perusahaan memberhentikan 10 karyawan karena dianggap tak sehat bagi perusahaan ke depannya. Sebab melakukan tindakan provokatif terhadap para pekerja lainnya.

"Kami ganti semuanya karena mereka tidak datang untuk bekerja. Sudah ada penggantinya," katanya.

Terkait pesangon, Hilal menegaskan hal itu tergantung kebijakan manajemen perusahaan dengan melihat kesiapan dana. Begitu dengan BPJS Kesehatan, Hilal mengatakan perusahaan tidak menyiapkan.

"Kalaupun ada pekerja atau karyawan yang sakit, kami kurangi jam kerjanya serta memberikan bantuan sesuai kemampuan perusahaan," tandasnya.

(hsa/iws)












Hide Ads
LIVE