Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 karyawan CV Hilal, perusahaan AMDK milik istri eks Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, menyisakan cerita pilu.
Para pekerja mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta tidak mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Gaji atau upah setiap bulan di bawah standar. Besarannya tak sesuai UMK," ucap B, karyawan CV Hilal yang dipecat, kepada detikBali, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B menuturkan, besaran gaji karyawan berbeda-beda, bergantung pada tugas dan penempatan. Supir dan penjaga gudang, misalnya, menerima upah sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara buruh hanya mendapat gaji Rp 900 ribu per bulan.
"Untuk karyawan yang tugasnya packing (kemas-kemas) barang, sistem penggajian borongan," aku B.
Ia menyebut, besaran gaji tersebut ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Tidak ada kontrak kerja tertulis antara karyawan dengan pemberi kerja. Kesepakatan kerja hanya dilakukan secara lisan.
"Selain itu, kami tidak dilindungi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS
B mengaku telah bekerja di CV Hilal, produsen AMDK merek Asakota, selama sembilan tahun. Saat pertama masuk, gaji yang diterimanya sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Menurutnya, memang ada kenaikan gaji setiap tahun, namun nominalnya hanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Di 2025 misalnya, besaran gajinya antara Rp 2 juta dan sesekali Rp 2,5 juta per bulan. Itu pun hanya berlaku selama enam bulan saja," katanya.
Ia menilai, jumlah tersebut tidak sesuai dengan UMK Kota Bima yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 juta per bulan pada 2025. Selain itu, para karyawan juga tak pernah mendapatkan penghargaan atau bonus dari perusahaan. Bahkan, tunjangan hari raya (THR) yang diberikan hanya sebesar Rp 300 ribu setiap tahun.
"Perusahaan ini terang-terangan menindas kami. Dibandingkan perusahaan AMDK lain, para karyawannya diperlakukan baik. Gaji sesuai UMK, THR satu kali gaji. Ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga," tutur dia.
Dipecat Usai Protes Jam Kerja
B menambahkan, ia dan sembilan rekannya dipecat setelah memprotes penambahan jam kerja. Saat itu, perusahaan hanya memberikan uang Rp 500 ribu yang dianggap sebagai gaji harian.
Karena merasa nominal tersebut tidak layak, para karyawan kemudian mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima.
"Kami ingin perusahaan segera penuhi kewajibannya. Kami meminta pesangon, karena itu hak kami. Kalau untuk bekerja kembali, tidak mungkin," tegasnya.
Setelah dipecat, B menyebut ia dan sembilan rekannya kini beralih profesi demi menyambung hidup. Ada yang bekerja serabutan hingga menjadi ojek online (ojol).
"Kami yang di-PHK semuanya sudah berkeluarga. Punya tanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak," imbuh dia.
Terkait hal itu, Hilal selaku Manajer CV Hilal enggan memberikan komentar. Sementara pemilik perusahaan, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi, juga tidak merespons saat dikonfirmasi detikBali.
(dpw/dpw)










































