Sebanyak 72 dari total 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Puluhan desa tersebut terdampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.
"Jumlah desa yang terdampak PMK Nomor 81 Tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Manggarai Barat dari total desa 164, terdapat 72 desa yang tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II senilai Rp 19,91 miliar," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pius menjelaskan, tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II tersebut berdampak serius secara sosial dan ekonomi. "Karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanankan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Pius memaparkan, salah satu dampak yang muncul adalah gagalnya pembayaran upah harian orang kerja (HOK) pada kegiatan fisik, seperti pembangunan jalan tani, jalan desa, pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta kegiatan fisik lainnya yang telah tuntas maupun masih dalam proses pengerjaan oleh pemerintah desa.
Selain itu, desa juga terancam gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga.
Dampak lainnya, lanjut Pius, adalah gagalnya pembayaran honor pendidik atau tutor guru PAUD yang memiliki peran vital dalam layanan pendidikan anak usia dini.
Tidak hanya itu, honor tenaga kesehatan desa untuk menjamin kesehatan masyarakat tingkat dasar, serta honor kader Posyandu dan kegiatan lainnya yang telah dianggarkan dalam APBDesa juga terancam tidak terbayarkan.
"Situasi ini tidak hanya melanggar komitmen yang tertuang dalam APBDesa, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten dan berujung juga ke Pemerintah Pusat," kata Pius.
(dpw/dpw)










































