detikBali

Pemerintah Buka Akses Modal Kreatif Lewat Skema KI Rp 10 Triliun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemerintah Buka Akses Modal Kreatif Lewat Skema KI Rp 10 Triliun


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat peresmian Pos Bantuan Hukum, Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat peresmian Pos Bantuan Hukum, Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badunga -

Pemerintah pusat menyiapkan alokasi anggaran Rp 10 triliun pada 2026 untuk skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan langkah tersebut merupakan inisiasi Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian lainnya. Skema ini mendorong pemanfaatan KI sebagai dasar penjaminan di sektor perbankan.

"Insyaallah, tahun depan pemerintah, presiden, lewat Menteri (Menko) Perekonomian yang digagas oleh Menteri Hukum, sudah akan mengalokasikan kurang lebih, anggaran untuk pembiayaan yang basisnya kekayaan intelektual itu sebanyak Rp 10 triliun," kata Supratman saat Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Bali, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan alokasi dana tersebut diharapkan mempermudah pelaku industri kreatif dalam mendapatkan pinjaman modal. Dengan KI sebagai jaminan, pelaku usaha bisa mengembangkan karya dan memperluas bisnis mereka.

ADVERTISEMENT

"Dengan menggunakan basis kekayaan intelektual sebagai jaminan di perbankan, tentu akan memudahkan bagi pelaku-pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pinjaman dan sekaligus bisa melahirkan kreasi-kreasi, terutama di Bali," jelas Supratman.

Ia menegaskan pemerintah menyadari sektor ekonomi kreatif akan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Bali yang memiliki kekayaan seni dan budaya disebut bisa menjadi pusat pengembangan utamanya.

Oleh sebab itu, perlindungan KI dinilai tidak cukup hanya melalui pemberian hak, tetapi juga harus disertai dukungan pembiayaan.

"Kasmi tahu, ke depan ekonomi kreatif itu akan menjadi sokoguru, akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Bali merupakan sentra atau pusat bertumbuhnya ekonomi kreatif," ujarnya.




(dpw/dpw)












Hide Ads