Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya meminta pemerintah provinsi menelaah dan menelusuri aktivitas tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
"Jadi di kasus tambang di Kuta Mandalika ini mohon (pemerintah) segera mencermati itu kalau memang ada jalan keluar silakan diatur. Kalau tidak ada segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah," kata Wirajaya saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirajaya mendorong aparat penegak hukum, pemerintah Lombok Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pemerintah NTB duduk bersama masyarakat penambang untuk menyatukan persepsi soal keberadaan tambang ilegal tersebut.
"Semua stakeholder terkait nanti duduk bersama masyarakat kemudian menyatukan persepsi. Kalau boleh (menambang) apa yang harus dilengkapi kalau tidak boleh segera ditutup," tegasnya.
Ia menilai aktivitas tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika itu diduga masih beroperasi meski sudah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, seluruh pihak diminta segera bertindak.
"Harus ada pembinaan ke masyarakat. Kita minta segera," katanya menambahkan.
Wirajaya menyebut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat perlu dicermati dalam kasus ini. Ia menekankan pengelolaan kekayaan alam di NTB harus dilakukan sesuai aturan.
"Kenapa perlu diatur lalu dipatuhi supaya selamat. Karena sumber daya alam itu harus berguna untuk masyarakat tetapi dengan koridor aturan yang berlaku," ujarnya.
"Kerena tidak ada pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyengsarakan rakyatnya. Itu poinnya," lanjut politikus Gerindra itu.
Ia juga menyampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang membahas tiga perda terkait retribusi dan pengelolaan tambang rakyat di NTB. Aturan itu meliputi pelaksanaan delegasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta revisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara.
"Aturan ini dibahas bagaimana agar segera diundangkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat. Intinya aturan ini penting segera diundangkan supaya tambang bermanfaat ke masyarakat," tandasnya.
Tambang Ditutup ESDM
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan seorang penambang bernama Helmadi (39), warga Dusun Jurang Are, Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, meninggal akibat tertimbun bebatuan saat bekerja.
"Informasinya tertimbun di lokasi tambang. Kawasan itu kan dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam," katanya di Mataram, Senin (8/12/2025).
Samsudin menyebut lokasi tambang ilegal itu berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Karena itu, pihaknya menutup aktivitas penambangan bersama BKSDA NTB, meski beredar kabar tambang tersebut masih beroperasi.
"Sudah ditutup. Itu kan tambang ilegal. Tidak bisa nambang itu kawasan konservasi," ujarnya.
Menurutnya, jarak lokasi tambang ke Pantai Seger, dekat Sirkuit Mandalika, sekitar 1,5 kilometer. Ia menegaskan penambangan tetap tidak boleh dilakukan karena area tersebut tidak termasuk WPR yang ditetapkan Kementerian ESDM.
(dpw/dpw)










































