Terhalang Aturan, Kontrak 518 Honorer Pemprov NTB Tak Diperpanjang

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 08 Des 2025 18:50 WIB
Foto: Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat ditemui di Mataram, Senin (8/12/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kontrak 518 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak diperpanjang ke 2026. Musababnya, perpanjangan kontrak mereka terhalang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan seluruh pegawai honorer yang gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) pada usulan PPPK Paruh Waktu jelas tidak bisa dilanjutkan pada 2026. Pengangkatannya honorer itu bisa melanggar aturan.

"Tidak bisa (diperpanjang). Sudah jelas, baca aturannya. Kalau aturan jelas banget. Intinya sekarang lagi dipetakan," kata Zudan di Mataram, Senin (8/12/2025).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengungkapkan melakukan pembahasan bersama kepada daerah soal tahap-tahap yang harus dilakukan.

Zudan mengungkapkan pemerintah masih melakukan telaah dan memeriksa posisi seluruh honorer yang gagal mendapatkan NIP pada pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

"Ini kan ada di data base. Ada yang sudah ikut PPPK tahap 2, ada yang tidak ikut sama sekali, dan ada yang baru diangkat juga. Harus dipetakan satu persatu dahulu," ujar Zudan.

Pengangkatan PPPK di seluruh daerah, jelas Zudan, bukan menjadi tugas pemerintah pusat semata, tetapi juga bersama-sama, dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.

"Semua harus bekerja. Ini tinggal dipetakan. Karena kan pengangkatan PPPK itu diukur 3 hal, ada kebutuhan, ada sumber daya, dan ada anggarannya. Salah satu nggak ada, tidak bisa diangkat. Apalagi banyak daerah kesulitan dana bayar gaji PPPK," tutur Zudan.



Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork