Terhalang Aturan, Kontrak 518 Honorer Pemprov NTB Tak Diperpanjang

Terhalang Aturan, Kontrak 518 Honorer Pemprov NTB Tak Diperpanjang

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 08 Des 2025 18:50 WIB
Terhalang Aturan, Kontrak 518 Honorer Pemprov NTB Tak Diperpanjang
Foto: Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat ditemui di Mataram, Senin (8/12/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kontrak 518 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak diperpanjang ke 2026. Musababnya, perpanjangan kontrak mereka terhalang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan seluruh pegawai honorer yang gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) pada usulan PPPK Paruh Waktu jelas tidak bisa dilanjutkan pada 2026. Pengangkatannya honorer itu bisa melanggar aturan.

"Tidak bisa (diperpanjang). Sudah jelas, baca aturannya. Kalau aturan jelas banget. Intinya sekarang lagi dipetakan," kata Zudan di Mataram, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengungkapkan melakukan pembahasan bersama kepada daerah soal tahap-tahap yang harus dilakukan.

ADVERTISEMENT

Zudan mengungkapkan pemerintah masih melakukan telaah dan memeriksa posisi seluruh honorer yang gagal mendapatkan NIP pada pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

"Ini kan ada di data base. Ada yang sudah ikut PPPK tahap 2, ada yang tidak ikut sama sekali, dan ada yang baru diangkat juga. Harus dipetakan satu persatu dahulu," ujar Zudan.

Pengangkatan PPPK di seluruh daerah, jelas Zudan, bukan menjadi tugas pemerintah pusat semata, tetapi juga bersama-sama, dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat.

"Semua harus bekerja. Ini tinggal dipetakan. Karena kan pengangkatan PPPK itu diukur 3 hal, ada kebutuhan, ada sumber daya, dan ada anggarannya. Salah satu nggak ada, tidak bisa diangkat. Apalagi banyak daerah kesulitan dana bayar gaji PPPK," tutur Zudan.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga menegaskan tidak ada ruang lagi pemerintah untuk memperpanjang kontrak 518 honorer yang gagal masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Musababnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan.

"Kan ada aturan, ada keputusan pusat sudah diumumkan dari awal tahun kan, jadi sudah dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir," ujar Iqbal.

Menurutnya, sekalipun pemerintah daerah ingin mempertahankan, para honorer tidak akan mendapatkan gaji karena pembahasan anggaran sudah ditutup. Sehingga, tidak dapat diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

"Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup. Nggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka-mereka yang 518 itu, otomatis," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, secara hukum, pemerintah daerah juga tidak bisa mengambil langkah di luar ketentuan pemerintah pusat. Memaksakan penganggaran honorer yang kontraknya sudah diputuskan sampai 31 Desember 2025 berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Jadi karena ini sudah keputusan jadi nggak mungkin lagi memasukkan anggarannya," tutur mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki itu.

Iqbal juga menegaskan kondisi ini bukan semata soal kemampuan fiskal daerah. Akibat regulasi nasional yang menghapus skema honorer juga membatasi ruang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di daerah

"Fiskal itu satu hal, tetapi sebelum fiskal jadi masalah pun sebenarnya secara hukum sudah diputuskan di pusat," tegas Iqbal.

Problematika pemutusan kontrak ini, jelas Iqbal, tidak seragam bagi setiap tenaga honorer. Ada yang sebelumnya mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi tidak tidak lulus sehingga terhapus dari database BKN. Sementara honorer lain mengalami masalah berbeda.

Kendati demikian, Iqbal menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian para honorer di Pemprov NTB. Dia menyarankan mereka untuk mulai mencari pekerjaan lain.

"Ya otomatis disarankan untuk mencari pekerjaan lain, tentu tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kami kepada mereka yang sudah mengabdi," ujar Iqbal.

Di sisi lain, Inspektorat NTB masih melakukan verifikasi terhadap temuan honorer fiktif menerima gaji, tetapi tidak ada orangnya. Pemeriksaan ini mencakup bukan hanya 518 honorer yang kontraknya berakhir, tetapi juga 9 ribuan nama dalam usulan PPPK Paruh Waktu.

"Ya itulah yang sedang diverifikasi sekarang, bukan hanya di 518, tetapi di 9 ribuan yang diusulkan (PPPK paruh waktu) itu juga situasinya macam-macam. Itu yang sedang dipetakan, jadi nggak semua 518 itu," jelas Iqbal.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads