Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan 655 pegawai honorer non database tetap bisa bekerja pada 2026. Kontrak ratusan honorer tersebut dipastikan telah diperpanjang.
Kebijakan Pemkot Mataram ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Pasalnya, Pemprov NTB tak memperpanjang pegawai honorernya dengan alasan terhalang aturan.
"Kebijakan Pak Wali, pimpinan, 655 (pegawai honorer) kami yang sudah mengabdi lama mulai dari 6-8 tahun, tetap diakomodasi menjadi THL (tenaga harian lepas)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memastikan kontrak kerja 655 tenaga honorer non database, Pemkot Mataram telah mengalokasikan gaji ratusan THL dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Sudah kami anggarkan di APBD. Dari awal Pak Wali juga sudah menyampaikan. (Kita) ndak ikut (merumahkan pegawai honorer seperti yang dilakukan Pemprov ataupun Pemda Lobar)," jelas Alwan.
Diberitakan sebelumnya, kontrak 518 tenaga honorer di Pemprov NTB tak diperpanjang ke 2026. Musababnya, perpanjangan kontrak mereka terhalang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan seluruh pegawai honorer yang gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) pada usulan PPPK Paruh Waktu jelas tidak bisa dilanjutkan pada 2026. Pengangkatannya honorer itu bisa melanggar aturan.
"Tidak bisa (diperpanjang). Sudah jelas, baca aturannya. Kalau aturan jelas banget. Intinya sekarang lagi dipetakan," kata Zudan di Mataram, Senin (8/12/2025).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, juga menegaskan tidak ada ruang lagi pemerintah untuk memperpanjang kontrak 518 honorer yang gagal masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Musababnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan.
"Kan ada aturan, ada keputusan pusat sudah diumumkan dari awal tahun kan, jadi sudah dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir," ujar Iqbal.
Menurutnya, sekalipun pemerintah daerah ingin mempertahankan, para honorer tidak akan mendapatkan gaji karena pembahasan anggaran sudah ditutup. Sehingga, tidak dapat diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Kalaupun kita mau, itu mata anggarannya sudah ditutup. Nggak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk membayar gaji dari mereka-mereka yang 518 itu, otomatis," jelas Iqbal.
(hsa/hsa)










































