Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah menyelesaikan kajian revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Revisi ini akan mengatur skema retribusi pendapatan daerah atas izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikelola melalui koperasi.
"Sudah selesai (pembahasan) di eksekutif, tinggal kami sampaikan ke DPRD melalui Bapemperda," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah NTB, Fathurrahman, Kamis (27/11/2025).
Fathur, sapaan karib Fathurrahman, menjelaskan pembahasan revisi tersebut baru akan dilakukan awal 2026 karena waktu di akhir tahun sudah tidak mencukupi. Anggarannya juga akan dimasukkan ke APBD murni 2026.
"Kenapa tidak dibahas tahun ini karena waktunya mepet. Nanti dianggarkan di APBD 2026. Bisa cepat karena tidak membuat perda baru hanya merevisi," katanya.
Dalam kajian, Fathur menyebut retribusi seluruh IPR yang diajukan belum dapat dihitung. Masalahnya, penghitungan harus pula melibatkan DPRD NTB.
"Ya belum kami hitung berapa PAD ke daerah. Jadi di sana yang disesuaikan nanti bersama DPRD. Berapa retribusi, pengawasan berapa item dengan itu. Kan retribusi tergantung berapa luasan kawasan dan sebagainya," tegas Asisten I Setda NTB ini.
Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM, lanjut dia, reklamasi pasca tambang akan dianggarkan dalam earmark. Dalam earmark nantinya pemerintah akan menetapkan komponen layanan IPR.
"Khusus IPR di Salonong yang baru bagi SHU itu belum bisa kami tarik retribusi pajaknya. Kalau sudah perda baru memulai," ujarnya.
Fathur menargetkan pembangunan dua revisi perda usulan eksekutif kepada legislatif itu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Jadi Bapemperda di awal 2026 nanti sudah mulai kami bahas untuk aturan tata kelolanya nanti diawasi dari ESD," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan tiga Ranperda yang akan dibuat tahun 2026 itu untuk mengatur tentang tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi tambang di NTB. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam sektor pertambangan.
"Ada satu ranperda inisiatif DPRD itu tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Isvie, Selasa (18/11/2025).
Dua Ranperda prakarsa Gubernur NTB, Isvie berujar, antaranya tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini akan mengatur izin pertambangan rakyat.
Simak Video "Kontraktor Mau Segel Mobil Dinas Gubernur NTB Gegara Utang"
(nor/nor)