3 Ranperda Tambang Rakyat Dibahas 2026, DPRD NTB Targetkan PAD Rp 5,7 T

3 Ranperda Tambang Rakyat Dibahas 2026, DPRD NTB Targetkan PAD Rp 5,7 T

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 18 Nov 2025 18:28 WIB
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (18/11/2025) (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (18/11/2025) (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait tata kelola izin pertambangan rakyat (IPR) akan dibahas pada awal 2026. Dari tiga ranperda itu, satu di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan tiga Ranperda yang akan disusun tahun 2026 itu untuk mengatur tentang tambang rakyat yang dikelola oleh koperasi tambang di NTB. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam sektor pertambangan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu ranperda inisiatif DPRD itu tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Isvie, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut dua ranperda prakarsa Gubernur NTB antara lain tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda ini akan mengatur izin pertambangan rakyat.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga itu Ranperda tata kelola dan tata niaga pertambangan. Ini mengacu pada aturan penambangan dan pasca tambang," katanya.

Menurut Isvie, ketiga Ranperda tersebut sudah masuk ke dalam rencana pembahasan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) di DPRD NTB untuk dibahas secara paralel di gedung dewan.

"Luar biasa jika ketiga perda ini sudah terbit. Apa yang jadi keinginan rakyat makmur mendunia itu bisa tercapai," katanya.

Isvie mengatakan dari 16 blok wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu satu-satunya IPR yang telah dikeluarkan di Blok Salonong di Kecamatan Lantung, Sumbawa.

"Akan ada 4 lagi (IPR) yang keluar dalam waktu dekat. Ada di blok Lantung juga, di Dompu, dan di Lombok Barat," urai politikus Golkar ini.

Ia menilai, jika seluruh 16 blok IPR beroperasi dan dikelola oleh koperasi tambang, pendapatan asli daerah (PAD) NTB dari sektor pertambangan diperkirakan dapat meningkat hingga Rp 5,7 triliun. Karena itu, DPRD NTB telah sepakat untuk mendukung seluruh keputusan gubernur terkait percepatan penerbitan IPR.

"Kami mendukung pak gubernur segara percepat proses IPR karena tadi sudah dibandingkan apa yang masyarakat didapat di tambang hari ini tidak bisa dibandingkan dengan sebelum IPR diterbitkan. Ada sisa hasil usaha yang akan dibagikan ke warga lingkar tambang," tandas Isvie.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan tidak akan mempersulit penerbitan 15 IPR yang masih berproses di Pemprov NTB.

"Prinsipnya kami akan terbitkan izinnya jika semua berkas sudah dilengkapi. Jadi seberapa cepat koperasi menyelesaikan persyaratan di sistem online single submission (OSS)," tandas Iqbal.

Diketahui, luas area tambang yang dikelola oleh Koperasi Tambang Bukit Lestari di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa mencapai 24,7 hektar. Total sisa hasil usaha yang didapatkan mencapai Rp 4,5 miliar.

Ada pun 11 desa menerima di Sumbawa menerima SHU Tambang Salonong Bukit Lestari di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, antara lain Desa Lantung Rp 302 juta, Desa Langam Rp 289 juta, Desa Berora Rp 323 juta, Desa Sepukur Rp 543 juta, Desa Lito Rp 209 juta, Desa Batu Tering Rp 194 juta, Desa Padesa Rp 182 juta, Desa Sebasang Rp 161 juta, Desa Aik Mual Rp 148 kita, Desa Ungkit Rp 126 juta, dan Desa Tatede Rp 104 juta.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads