Ratusan warga menggelar aksi demontrasi di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mendesak polisi menindak tegas aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh petugas penagih utang atau debt collector di daerah tersebut.
Pantauan detikBali, ratusan massa tiba di Polres Lombok Tengah sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan menindak debt collector yang meresahkan warga.
"Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) 2019 menyatakan bahwa debt collector tidak diperbolehkan melakukan eksekusi jaminan fidusia di manapun, baik itu kendaraan, tanah, dan rumah sebelum adanya putusan pengadilan," kata salah satu massa aksi, Kusuma Wardana, dalam orasinya di depan Mapolres Lombok Tengah, Kamis (23/10/2025).
Kusuma menyayangkan perusahaan debt collector tidak pernah menjalankan putusan tersebut. Ia menyebut teror dari debt collector membuat warga yang memiliki tunggakan merasa tidak tenang menjalankan aktivitas.
"Hampir semua orang yang hadir di sini sudah pernah dirampas, diteror, dan diperas oleh preman yang berkedok debt collector ini," imbuhnya.
Simak Video "Video: Polisi Amankan 23 Mata Elang Usai Aksi Cegat Motor Viral di Tangerang"
(iws/iws)