Polisi Setop Kasus Anggota DPRD NTB Aniaya Debt Collector

Lombok Tengah

Polisi Setop Kasus Anggota DPRD NTB Aniaya Debt Collector

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 10 Nov 2025 19:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui awak media di ruangannya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, saat ditemui awak media di ruangannya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menyetop penyelidikan kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhiban, yang diduga menganiaya debt collector PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Kasus disetop seusai keduanya sepakat damai.

"Sampun (sudah) diselesaikan secara restorative justice," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luk Luk menjelaskan mediasi keduanya berlangsung pada hari Sabtu (1/11/2025). Kedua pihak dalam pertemuan tersebyt sepakat tidak meneruskan proses hukum yang ditangani kepolisian.

"Pada intinya mereka sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," jelas Luk Luk.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan anggota DPRD NTB, Lalu Muhiban, menganiaya debt collector di kantor PT LNI. Video saat Muhiban mendatangi kantor PT LNI sempat viral di media sosial (medsos). Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami kejadian tersebut.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads