Kejati Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Samota

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 22:22 WIB
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said di lobi Kejati NTB, Senin (20/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare yang dijadikan sirkuit MXGP Samota di Sumbawa. Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi.

"Masih pemeriksaan saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Senin (20/10/2025).

Zulkifli enggan merinci jumlah saksi yang sudah diperiksa. Ia hanya menyebut penyidikan terkait pembelian lahan dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), masih terus berproses.

"Masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya," ujarnya.

Terkait potensi kerugian negara, Zulkifli juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tunggu hasil penyidikan ya," ucapnya.

Berdasarkan pantauan detikBali, salah satu saksi yang pernah diperiksa berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa. Saksi tersebut mengaku saat pembelian lahan menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) B Bidang Identifikasi dan Investasi.

Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali BD dengan nilai Rp 53 miliar. Pembelian itu diduga melebihi harga sebenarnya dan mengandung unsur mark up.

"Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah," ungkap Enen Saribanon saat masih menjabat sebagai Kajati NTB, Rabu (7/5/2025).

Selain dugaan mark up, pembelian lahan tersebut juga disinyalir melanggar prosedur. "Ada markup dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu," tegasnya.

Ali BD sebagai pemilik lahan telah beberapa kali diperiksa penyidik Kejati NTB. Dua anaknya, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, juga ikut dimintai keterangan.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Kejati NTB telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri, dan Abdul Aziz, selaku pemilik awal lahan tersebut.

Penyidik juga memanggil dua pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni Muhammad Jalaluddin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PRKP Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.



Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork