Eks Anggota Komisaris Ungkap Sertifikat Aset PT GNE Dijaminkan ke Bank

Eks Anggota Komisaris Ungkap Sertifikat Aset PT GNE Dijaminkan ke Bank

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 19:08 WIB
antan anggota komisaris PT GNE, Aufani saat diwawancarai usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, di luar lobi Kejati NTB, Senin (20/10/2025).
Mantan anggota komisaris PT GNE, Aufani saat diwawancarai usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, di luar lobi Kejati NTB, Senin (20/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sertifikat aset milik PT Gerbang NTB Emas (GNE) dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal. Fakta ini diungkap mantan anggota komisaris PT GNE, Aufani.

Menurut Aufani, sertifikat aset PT GNE dijaminkan ke bank sekitar tahun 2021-2022, ketika perusahaan itu masih dipimpin oleh Samsul Hadi (2019-2024).

"(Dijaminkan) Di BRI yang saya tahu," kata Aufani saat ditemui di depan lobi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aufani menyebut pinjaman dari bank itu bernilai miliaran rupiah, namun ia tidak mengetahui jumlah pastinya maupun jangka waktu jaminan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya rinciannya nggak jelas, karena dokumen kita nggak pegang," ujarnya.

Ia menambahkan, uang hasil pinjaman bank digunakan sebagai modal untuk menjalankan sejumlah lini usaha serta operasional perusahaan. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara detail usaha apa saja yang dijalankan.

"Iya, (uang pinjaman ke bank dijadikan) untuk operasional, bisnis juga. Saat ini sertifikatnya masih di bank," ucapnya.

Aufani hadir di Kejati NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penyertaan modal PT GNE.

"Itu kaitannya dengan aset. Aset yang dijaminkan di bank," katanya.

Kredit Macet dan Proses Pemeriksaan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya sertifikat aset PT GNE yang dijaminkan ke bank.

"Ada, nanti kami rilis secara resmi," kata Zulkifli.

Ia enggan berkomentar lebih jauh, namun menyebut kredit pinjaman tersebut kini dalam kondisi macet.

"Ada yang sudah macet. Itu aja yang bisa saya ungkap," ujarnya.

Zulkifli menegaskan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan masih berfokus pada saksi-saksi, termasuk Direktur PT GNE periode 2019-2024, Samsul Hadi, yang juga diperiksa Senin (20/10/2025).

"Diperiksa persoalan pinjaman itu. Belum penetapan tersangka, masih pemeriksaan saksi," kata Zulkifli.

Dua Kasus Korupsi di PT GNE

Kejati NTB saat ini menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT GNE.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi penyertaan modal periode 2019-2024, yang sebagian dananya didapat dari pinjaman bank.

Dalam kasus kerja sama air minum, penyidik Kejati NTB telah menggeledah kantor PT GNE dan kantor Biro Ekonomi NTB pada Kamis (8/5/2025). Empat boks dokumen disita-tiga dari kantor Biro Ekonomi dan satu dari kantor PT GNE.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, termasuk Direktur PT BAL William John Matheson, pihak Pemprov NTB, dan Pemkab Lombok Utara. Pemeriksaan ahli juga dilakukan, salah satunya dari Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia).

Kejati NTB kini berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Sementara dalam kasus penyertaan modal, PT GNE diketahui menerima dana sebesar Rp 27 miliar dari Pemprov NTB untuk mengembangkan sejumlah lini usaha, seperti bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, dan agro jagung.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads