Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tim appraisal atas dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Lahan tersebut dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (Ali BD).
"(Yang diperiksa) Tim penilai penjualan lahan, satu orang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penilai penjualan lahan yang diperiksa berinisial MJ. Ia berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Mataram.
"MJ itu swasta, dari Kantor Jasa Penilai Publik," ucapnya.
Pemeriksaan MJ itu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik pidana khusus Kejati NTB memeriksa tim appraisal untuk memperkuat alat bukti.
"Penyidikan masih berjalan," sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa juga telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang saat pembelian lahan menjabat sebagai Ketua Satgas B Bidang Identifikasi dan Investasi.
Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali BD tersebut dengan mahar Rp 53 miliar. Pembelian itu, diduga melebihi harga dan mark up.
"Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah," ungkapEnenSaribanon saat masih menjabat sebagai Kajati NTB, Rabu (7/5/2025).
Ali BD sebagai pemilik lahan juga sudah diperiksa Kejati NTB. Selain Ali BD, penyidik juga telah memeriksa dua anaknya, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, serta sejumlah pejabat lain, termasuk mantan Sekda Sumbawa Hasan Basri, Abdul Aziz (pemilik lahan pertama), dan dua pejabat Pemkab Sumbawa, yakni Muhammad Jalaluddin (PPK Dinas PRKP) serta Agusfian (Kabid Bina Marga Dinas PUPR).
(nor/nor)











































