Kasus Amputasi Tangan Bayi di Bima Berakhir Damai

Kasus Amputasi Tangan Bayi di Bima Berakhir Damai

Rafiin - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 13:46 WIB
Tangan kanan balita bernama Arumi Aghnia Azkayra terancam diamputasi. Balita berusia 14 bulan itu memprihatinkan karen diduga menjadi korban malapraktik.

Berdasarkan pemeriksaan dan observasi laboratorium, tangan kanan Arumi mengalami infeksi parah.
Foto: Video Nestapa Balita di Bima: Diduga Malapraktik Berujung Tangan Diamputasi
Bima -

Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan tangan kanan Arumi, bayi 14 bulan, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) diamputasi berakhir damai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah bertemu langsung dengan orang tua Arumi untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus pertanggungjawaban.

"Alhamdulillah sudah damai kemarin," ucap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima Nurul Wahyuti dikonfirmasi detikBali, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengatakan orang tua Arumi dengan Pemkab Bima sudah menandatangani surat perjanjian perdamaian. Dalam surat perjanjian ada beberapa kesepakatan yang tertera, tapi Nurul enggan membeberkan secara detail isi dari kesepakatan damai itu.

Namun, Nurul menjelaskan gambaran umum kesepakatan damai antara lain pemberian ganti rugi terhadap pihak Arumi. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak tidak saling berpolemik di medsos. Selain itu pihak Arumi juga akan mencabut tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

"Itu sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian perdamaian," jelas Nurul.

Dalam kesepakatan damai, dihadiri orang tua Arumi yakni Andika dan Marliana didampingi sejumlah sejumlah pengacara. Sementara dari Pemkab Bima diwakili Wakil Bupati, Irfan Zubaidy, Kepala Puskesmas Bolo, Kepala Dinkes, Direktur RSUD Bima, dan Direktur RSUD Sondosia.

"Kesepakatan damai ditandatangani bersama sebagai komitmen untuk tidak saling menuntut," kata Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan fasilitas kesehatan (faskes) yang berkaitan dengan kasus Arumi akan memberikan dana ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Pemkab Bima juga menyampaikan permintaan maaf dan akan menyerahkan talih asih kepada pihak Arumi," ujarnya

Ayah kandung Arumi, Andika, membenarkan kesepakatan damai terkait dugaan malpraktik yang membuat tangan putrinya diamputasi. Namun, ia tak menjelaskan isi secara detail kesepakatan damai tersebut.

"Harapan kami, kejadian yang dialami anak saya tidak terulang kembali. Faskes yang ada agar lebih disiplin, berhati-hati dan bekerja sesuai dengan SOP," tandasnya.

Sebelumnya, Arumi diduga menjadi korban dugaan malapraktik Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima. Keluarganya melaporkan dugaan malapraktik itu ke Polres Bima, Senin (21/4/2025). Dugaan malapraktik itu membuat tangan kanan Arumi bengkak dan bernanah hingga jari-jarinya terancam tidak berfungsi dengan baik.

Nakes dan dokter yang diadili atas kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan tangan kanan Arumi diamputasi bertambah. Jumlahnya ada 89 orang yang diperiksa oleh Majelis Disiplin dan Profesi (MDP).




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads