Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Dwi Sudarsono menyoroti pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Irnadi merupakan eks terpidana kasus perkawinan yang sebelumnya juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama.
Dwi menilai pelantikan tersebut bermasalah secara normatif maupun etis. "Pertimbangan normatif mengacu pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan etis didasarkan pada track record moral dan perilaku pejabat itu," ujar Dwi di Mataram pada Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga ada pelanggaran dalam seleksi terbuka jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Pemprov NTB pada Agustus 2025.
Musababnya, dalam aturan seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, poin 12 dan 13 menyatakan bahwa peserta seleksi wajib menyertakan surat keterangan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berkaitan dengan hal itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT) sebelumnya.
"Jadi, jika ada calon yang sedang atau sudah tersangkut persoalan hukum, secara normatif itu sudah menyalahi aturan, dan secara etis pun patut dipertanyakan," tandasnya.
Ihwal tersebut, Dwi menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan jika ada pelanggaran. Dia menyarankan masyarakat mengadukan persoalan itu kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), atau lembaga pengawasan kepegawaian lainnya.
"Misalnya masyarakat dapat melaporkan ke Mendagri atau lembaga pengawas kepegawaian di pemerintah daerah," kata Dwi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Mohammad Faozal meminta pihak yang meragukan legalitas pelantikan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB untuk menunjukkan bukti dokumen yang dilanggar.
"Coba cek keterangannya, ada atau nggak suratnya itu, kalau ada nanti dibawa. Cek di BKD apa yang tidak dipenuhi, suruh buka dokumennya," jelas Faozal.
Faozal yang juga sebagai Ketua Tim Pansel menegaskan seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai prosedur. Termasuk klarifikasi dokumen persyaratan yang ditetapkan menjadi syarat seleksi eselon II lalu.
"Kan sudah menjalani proses administrasi, proses-proses klarifikasi kami lakukan. Kalau memang benar, mana coba bukti-buktinya," kelitnya.
Faozal menekankan BKD NTB memegang seluruh dokumen pendukung dari peserta seleksi terbuka, termasuk milik Irnadi. Jika ditemukan adanya pelanggaran syarat administrasi, pemerintah siap melakukan evaluasi.
"Makanya cek ke BKD dokumen pendukung Pak Irnadi. Kalau ada yang dilanggar, kami evaluasi. Tapi keseluruhan dokumen Pak Irnadi itu coba cek di BKD," tandas Faozal.
Sebelumnya, Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, meminta agar Gubernur Iqbal melakukan evaluasi terhadap pelantikan Irnadi Kusum. "Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur perlu mengevaluasi. Nanti ada biro hukum yang paling pas untuk menyatakan itu," ujarnya seusai rapat paripurna di kantor Gubernur NTB, Senin.
Menurutnya, peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) bisa saja terjadi. "Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mencermati kembali keputusannya, supaya melahirkan pejabat-pejabat yang sesuai dengan keinginan beliau, meritokrasi itu," jelas politikus Gerindra itu.
(nor/nor)