Ketua Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan, Mohammad Akri, akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Hal ini terkait hasil seleksi terbuka jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang meloloskan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Diketahui, Irnadi merupakan mantan terpidana kasus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan pada 2021. Dilantiknya Irnadi sebagai kepala dinas belakangan menuai sorotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akri menyebut pemanggilan Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno dijadwalkan setelah agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB selesai pekan ini. Dia akan mengatur agenda resmi bersama BKD pada awal Oktober nanti.
"Kepala BKD ini kan sekretaris pansel, jadi BKD dulu yang kami panggil baru ke Sekda, karena notabenenya terkait kepegawaian daerah," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi. Mulai dari dasar hukum kebijakan gubernur hingga transparansi proses seleksi Irnadi.
Selain itu, dewan juga akan meminta laporan detail mengenai mekanisme seleksi terbuka, aturan seleksi, dan poin-poin penilaian yang digunakan.
"Pertama kami minta klarifikasi, kemudian pertanyakan hasil kebijakan Gubernur terhadap kakaknya itu, baru setelah itu kami tanyakan yang narapidana. Jadi saya minta laporan proses seleksinya seperti apa, aturan mainnya seperti apa, poinnya seperti apa," kata Akri.
Dia menjelaskan evaluasi ini tidak menyasar persoalan pidana, melainkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebenaran dan kepatuhan proses seleksi terbuka. Jika ditemukan ada kejanggalan, hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
"Nanti kita evaluasi, ini menjadi ranah Komisi I bersama pimpinan. Apakah yang dihasilkan oleh BKD ini keliru atau tidak? Kalau memang keliru, berarti ini menjadi laporan ke Pak Gubernur. Pengawasan kita kan bukan pada persoalan pidananya, tapi menanyakan kembali hasil pansel itu benar atau tidak," pungkas Akri.
Diketahui, Irnadi Kusuma pernah menjadi terpidana kasus pidana perkawinan yang divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun berstatus tahanan kota. Meski begitu, ia tetap diloloskan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.
Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.
(hsa/hsa)