Jadi Sorotan, Kepala Dinas Eks Terpidana di NTB Siap Dievaluasi

Jadi Sorotan, Kepala Dinas Eks Terpidana di NTB Siap Dievaluasi

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 15:52 WIB
Irnadi Kusuma, Kepala Dinas PMPTSP NTB saat ditemui di kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Irnadi Kusuma, Kepala Dinas PMPTSP NTB saat ditemui di kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Irnadi Kusuma yang merupakan eks terpidana dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dia pun menanggapi banyaknya sorotan mengenai statusnya yang pernah menjalani hukuman percobaan. Irnadi menegaskan siap dievaluasi.

Menurut Irnadi, pelantikannya sebagai Kepala Dinas PMPTSP telah sesuai dengan penandatanganan pakta integritas yang diajukan oleh Gubernur NTB.

"Jadi saya fokus bekerja Insyaallah. Pelantikan kemarin sesuai dengan apa yang memang sudah kami tandatangani berupa pakta integritas," kata Irnadi ditemui di kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irnadi menegaskan siap dievaluasi dalam waktu enam bulan ke depan oleh Gubernur NTB selaku pembina utama. "Ya enam bulan ke depan dievaluasi. Insyaallah saya tetap semangat," tandas Irnadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, meminta agar Gubernur Iqbal melakukan evaluasi terhadap pelantikan Irnadi Kusum. "Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur perlu mengevaluasi. Nanti ada biro hukum yang paling pas untuk menyatakan itu," ujarnya seusai rapat paripurna di kantor Gubernur NTB, Senin.

Menurutnya, peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) bisa saja terjadi. "Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mencermati kembali keputusannya, supaya melahirkan pejabat-pejabat yang sesuai dengan keinginan beliau, meritokrasi itu," jelas politikus Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, Irnadi pernah menjadi terpidana dalam kasus perkawinan pada 2020. Irnadi dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3/PID/2021/PR.MTR.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan. Padahal, ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads