Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk dapat mengambil alih lahan kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sebelumnya, Pemprov NTB kalah saat kasasi di Kejati NTB.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengeklaim sudah mengantongi novum atau bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Namun, dia enggan merinci bukti baru yang dia maksud.
"Kami yakin karena dengan novum baru ini tidak main-main, dibuat oleh pejabat yang berwenang. Tidak perlu saya sebutkan (novum baru), yang jelas kami punya satu bundel dokumen," ujar Ruslan, Rabu (13/8/2025).
Ruslan menuturkan Pemprov NTB telah bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda seluruh proses administrasi aset yang disengketakan itu. Ia menegaskan proses pengajuan PK sedang dipersiapkan.
Ia optimistis langkah tersebut akan membuahkan hasil. Ruslan pun menyinggung pengalamannya ketika menangani sengketa aset Poltekpar NTB dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang sebelumnya berhasil dimenangkan Pemprov NTB.
"Saya yakin bahwa berkaca dari (sengketa lahan) Poltekpar dan STPDN yang saya tangani, alhamdulillah kami berhasil," imbuh Ruslan.
Ruslan enggan berspekulasi terkait adanya dugaan mafia tanah yang menjadi dalang perebutan aset tanah tersebut. Pemprov NTB, dia berujar, terus berkoordinasi dengan kuasa hukum agar penyelesaian sengketa itu berjalan sesuai aturan.
Simak Video "Video: Pelajar di Lombok Ditemukan Tewas Usai Terseret Air Bah "
(iws/hsa)