
Kalah Kasasi, Pemprov Ajukan PK untuk Ambil Alih Lahan Gedung Bawaslu NTB
Pemprov NTB akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk dapat mengambil alih lahan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Pemprov NTB akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk dapat mengambil alih lahan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menghentikan sementara hibah aset daerah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, minta penundaan eksekusi lahan kantor Bawaslu setelah Kejati NTB kalah kasasi. Bawaslu cari lokasi kantor baru.