Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk dapat mengambil alih lahan kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sebelumnya, Pemprov NTB kalah saat kasasi di Kejati NTB.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengeklaim sudah mengantongi novum atau bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Namun, dia enggan merinci bukti baru yang dia maksud.
"Kami yakin karena dengan novum baru ini tidak main-main, dibuat oleh pejabat yang berwenang. Tidak perlu saya sebutkan (novum baru), yang jelas kami punya satu bundel dokumen," ujar Ruslan, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan menuturkan Pemprov NTB telah bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda seluruh proses administrasi aset yang disengketakan itu. Ia menegaskan proses pengajuan PK sedang dipersiapkan.
Ia optimistis langkah tersebut akan membuahkan hasil. Ruslan pun menyinggung pengalamannya ketika menangani sengketa aset Poltekpar NTB dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang sebelumnya berhasil dimenangkan Pemprov NTB.
"Saya yakin bahwa berkaca dari (sengketa lahan) Poltekpar dan STPDN yang saya tangani, alhamdulillah kami berhasil," imbuh Ruslan.
Ruslan enggan berspekulasi terkait adanya dugaan mafia tanah yang menjadi dalang perebutan aset tanah tersebut. Pemprov NTB, dia berujar, terus berkoordinasi dengan kuasa hukum agar penyelesaian sengketa itu berjalan sesuai aturan.
Pendataan Aset Daerah
Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menegaskan akan memperbaiki pengelolaan aset daerah. Termasuk dengan memperkuat neraca pelaporan serta mencegah agar aset tidak diklaim oleh pihak luar.
"Pendataan ini sangat penting, baik untuk aset yang digunakan internal maupun yang dipinjam pakaikan ke eksternal. Jangan sampai ada aset yang tidak jelas siapa yang menggunakan, apalagi dikuasai tanpa hak," ujar Dinda.
Dinda mengatakan proses inventaris aset harus bebas dari kepentingan pribadi. Menurutnya, tim pendataan aset daerah akan diisi oleh kalangan praktisi hukum yang paham tentang regulasi pendataan aset.
"Tim ini berasal dari perwakilan berbagai OPD dan didampingi praktisi hukum untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pendataan. Ini bukan pekerjaan mudah," imbuhnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan sengketa aset Pemprov NTB tersebut telah diputus MA. Namun, ia belum menerima salinan resmi putusan dari MA.
"Putusan kasasinya belum turun dari MA, kalau di website MA memang sudah putus, tapi berkasnya belum kami terima dari MA," kata Kelik, Kamis (12/6/2025).
Putusan MA itu sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, dengan nomor 664 K/PID/2025. Amar putusan majelis hakim MA menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Sebaliknya, kasasi yang diajukan terdakwa dikabulkan.
Simak Video "Video Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Disebut Lebih dari Satu Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)