Pemprov Wajibkan Warga NTB Kibarkan Bendera Merah Putih di Halaman Rumah

Pemprov Wajibkan Warga NTB Kibarkan Bendera Merah Putih di Halaman Rumah

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 22:30 WIB
Kepala Bakesbangpol NTB, Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Bakesbangpol NTB, Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mewajibkan seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Pengibaran bendera di halaman rumah dilakukan sebagai bentuk cinta tanah air menjelang hari kemerdekaan.

"Kami minta warga wajib pasang bendera merah putih di rumah masing-masing, bukan bendera yang lain," tegas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpol) NTB, Ruslan Abdul Gani, saat ditemui di kantornya, Jumat sore (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruslan enggan menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece Jolly Roger yang sempat viral di media sosial (medsos). Menurut dia, pengibaran bendera One Piece itu tidak perlu ditanggapi.

"Kami fokus ke pengibaran bendera serentak tanggal 13 Agustus 2025 besok. Rencananya di Teras Udayana, Kota Mataram," ujar Ruslan.

ADVERTISEMENT

Ruslan mengatakan pengibaran bendera merah putih di Teras Udayana itu akan dilakukan oleh 10.000 orang, mulai dari komunitas, pelajar, aparatur sipil negara (ASN), organisasi masyarakat, dan seluruh elemen. Selain pengibaran, Pemprov NTB juga bakal membagikan bendera kepada masyarakat.

"Ini untuk menghormati perjuangan pahlawan kemerdekaan kita," jelas Ruslan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads