Pergerakan Anjing-Kucing di NTT Dibatasi Buntut 16 Orang Tewas gegara Rabies

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 11:06 WIB
Ilustrasi anjing rabies. (Foto: Edi Wahyono)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi pergerakan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera per 1 September 2025. Langkah itu diambil untuk merespons merebaknya kasus rabies di NTT yang mencapai 10.605 kasus.

Kebijakan pembatasan pergerakan HPR itu tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT. Berdasarkan data, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terjangkit rabies di NTT.

Instruksi Gubernur NTT itu disampaikan kepada para wali kota dan bupati di NTT. Surat yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena itu juga ditujukan kepada Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Kapolda NTT, Kepala Dinas Peternakan NTT, hingga Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT.

"Melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies dengan cara tidak boleh dilepasliarkan di luar rumah/pagar, mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025 untuk memutus rantai penularan virus rabies," tulis Laka Lena dalam surat instruksi yang dilihat detikBali, Selasa (5/8/2025).

Laka Lena juga meminta para bupati dan wali kota di NTT untuk meningkatkan edukasi tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat. Selain itu, Laka Lena juga mendorong pemberian vaksin rabies kepada HPR.

"Melakukan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025," sambungnya.



Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork