Pergerakan Anjing-Kucing di NTT Dibatasi Buntut 16 Orang Tewas gegara Rabies

Pergerakan Anjing-Kucing di NTT Dibatasi Buntut 16 Orang Tewas gegara Rabies

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 11:06 WIB
Ilustrasi penyakit anjing gila
Ilustrasi anjing rabies. (Foto: Edi Wahyono)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi pergerakan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera per 1 September 2025. Langkah itu diambil untuk merespons merebaknya kasus rabies di NTT yang mencapai 10.605 kasus.

Kebijakan pembatasan pergerakan HPR itu tertuang dalam Instruksi Gubernur NTT Nomor: 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di NTT. Berdasarkan data, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terjangkit rabies di NTT.

Instruksi Gubernur NTT itu disampaikan kepada para wali kota dan bupati di NTT. Surat yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena itu juga ditujukan kepada Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang, Kapolda NTT, Kepala Dinas Peternakan NTT, hingga Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies dengan cara tidak boleh dilepasliarkan di luar rumah/pagar, mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025 untuk memutus rantai penularan virus rabies," tulis Laka Lena dalam surat instruksi yang dilihat detikBali, Selasa (5/8/2025).

Laka Lena juga meminta para bupati dan wali kota di NTT untuk meningkatkan edukasi tentang penyakit rabies dan cara penanggulangannya kepada masyarakat. Selain itu, Laka Lena juga mendorong pemberian vaksin rabies kepada HPR.

ADVERTISEMENT

"Melakukan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies secara serentak di semua kabupaten/kota endemis rabies mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025," sambungnya.

IRT di Manggarai Timur Tewas Digigit Anjing Peliharaan

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Ponruan, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, NTT, tewas dengan gejala rabies seusai digigit anjing peliharaannya. IRT tersebut meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong, Manggarai Timur, Minggu (3/8/2025).

"Meninggal di RS Borong," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, Senin (4/8/2025).

Perempuan yang disapa Ani itu masih merahasiakan nama korban yang tewas dengan gejala rabies itu. Namun, video terkait kondisi korban saat sedang mendapat perawatan di rumah sakit sempat viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan video yang beredar, korban terlihat duduk di tempat tidur rumah sakit. Tangan dan kakinya diikatkan ke sisi kiri dan kanan tempat tidur. Korban terlihat sempat mengeluarkan air liur dengan napas tersengal.

Ani menjelaskan telapak tangan kanan IRT itu digigit anjing peliharaannya pada 14 April lalu. Namun, Ani berujar, perempuan itu tidak pernah melaporkan kasus gigitan anjing itu ke petugas kesehatan atau ke desa. Akibatnya, IRT itu tak mendapatkan vaksin antirabies (VAR).

"Tanggal 1 Agustus gejala klinis mulai muncul berupa takut pada air dan keringat berlebih," ungkap Ani.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Disebut Lebih dari Satu Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads