Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Mataram Masih Rendah

Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di Mataram Masih Rendah

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 17:29 WIB
Ilustrasi disabilitas
Ilustrasi disabilitas. (Foto: Thinkstock)
Mataram -

Penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Kota Mataram dinilai masih minim. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pun mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk lebih terbuka dan inklusif terhadap kaum difabel.

"Aturannya sudah jelas, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total karyawan. Itu ada di Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (29/7/2025).

Rudi menyebut regulasi tersebut dikeluarkan pemerintah pusat sebagai bentuk keadilan sosial di dunia kerja. Namun, ia mengakui belum semua jenis pekerjaan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dari pendataan Disnaker) sudah ada beberapa perusahaan di Mataram yang mulai membuka ruang untuk kaum difabel di Mataram. Terutama, di bidang-bidang yang tidak terlalu menuntut aktivitas fisik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Disnaker Mataram sebelumnya kerap menggelar pelatihan khusus bagi penyandang disabilitas. Namun untuk tahun ini, pelatihan tersebut belum dijadwalkan karena kewenangannya telah dialihkan ke Dinas Sosial.

"Mungkin nanti dari Dinsos yang akan mengadakan pelatihan karena memang itu sudah menjadi ranah mereka," imbuh Rudi.

Rudi menambahkan, komitmen pemerintah terhadap pekerja disabilitas juga tertuang dalam Pasal 45 UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah daerah dan kabupaten wajib menjamin rekrutmen, pelatihan, pengembangan karier, hingga penempatan kerja bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

"Kami dorong bersama, supaya dunia kerja makin adil dan ramah untuk semua orang," tandasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi NTB, jumlah penyandang disabilitas di NTB pada 2022 tercatat sebanyak 28.652 jiwa. Sedangkan data BPS pada tahun yang sama menunjukkan angka 21.713 jiwa.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads