Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram siap menjalankan program Wajib Belajar 13 Tahun mulai tahun ajaran 2025/2026. Program ini mencakup satu tahun pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai syarat wajib sebelum masuk Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, mengatakan siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemkot Mataram bahkan telah menerbitkan surat edaran melalui Peraturan Wali Kota terkait pendidikan anak usia dini.
"Kalau peraturan menteri sudah keluar, kami pasti akan melaksanakan," kata Yusuf saat diwawancarai detikBali di Mataram, Selasa (29/7/2025).
Nantinya, wajib belajar 13 tahun dimulai dari TK. Para guru akan mengajarkan anak-anak bermain, bernyanyi, bergembira, hingga mengenalkan dasar-dasar STEM (Science, Technology, Engineering dan Math).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak yang mau masuk SD, wajib sudah TK satu tahun atau lebih," tegas Yusuf.
Sebagai informasi, ada beberapa upaya yang dilakukan Kemendikdasmen untuk wajib belajar 13 tahun sejak TK. Di antaranya, satu desa satu PAUD di daerah 3T, memberikan dana hibah ke lembaga PAUD, menyediakan layanan PAUD bagi anak difabel, pelatihan guru PAUD.
Selain itu, Kemendikdasmen juga berkolaborasi dengan UNICEF untuk meningkatkan kualitas guru dan manajemen PAUD di daerah marginal, lalu ada program PAUD holistik untuk memenuhi kebutuhan anak secara simultan, serta kerja sama dengan Kemenkes dan Kemensos.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram memberlakukan syarat penerimaan murid baru untuk tingkat taman kanak-kanak (TK) minimal usia 4-5 tahun untuk kelompok belajar A. Sedangkan, usia 5-6 tahun untuk kelompok belajar B. Aturan ini diberlakukan agar anak memiliki kesiapan mental, emosional, dan akademik di TK sebelum masuk SD.
(nor/nor)