Kasus Amputasi Bayi, 26 Nakes dan Dokter Bima Diadili Majelis Disiplin

Rafiin - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 11:51 WIB
Foto: Dok. pribadi Andika
Bima -

Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan tangan kanan Arumi, bayi 14 bulan, diamputasi memasuki babak baru. Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dan dokter Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai diadili oleh Majelis Disiplin dan Profesi (MDP).

Sidang disiplin ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima, Senin (21/8/2025).

"Akan digelar di Kantor Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima hari ini," kata Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, saat dikonfirmasi detikBali.

Nurjanah menyebutkan, sidang tersebut akan mengadili puluhan tenaga medis, termasuk dirinya, yang terlibat dalam penanganan medis terhadap Arumi.

"Insyaallah," ucap Nurjanah saat ditanya apakah dirinya juga ikut disidang oleh MDP.

Meski puluhan tenaga medis dan dokter dipanggil ke sidang, Nurjanah memastikan pelayanan di Puskesmas Bolo tetap berjalan normal.

"Pelayanan tetap akan berjalan seperti biasa," ujarnya.

Informasi yang diterima detikBali menyebutkan, sebanyak 4 dokter dan 22 tenaga kesehatan, termasuk Kepala Puskesmas Bolo, akan menjalani sidang etik dan disiplin tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, membenarkan sidang MDP tersebut.

"Iya benar, siang ini dimulai," kata Ashadi singkat.



Simak Video "Video Nestapa Balita di Bima: Diduga Kena Malapraktik Berujung Tangan Diamputasi"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork