Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat pada periode Januari hingga 16 Juli 2025 tercatat sebesar Rp 119,6 miliar. Angka ini baru mencapai 37,60 persen dari target awal Rp 318 miliar yang tercantum dalam APBD Induk 2025.
Hal itu terungkap dalam laporan Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Manggarai Barat terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Jumat (18/7/2025) sore.
"Pendapatan asli daerah realisasi per 26 Juli 2025 Rp 119.650.543.954,28," ungkap Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Manggarai Barat Yopi Widiyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen PAD itu terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Per 16 Juli 2025, pajak daerah menyumbang Rp 89 miliar lebih terhadap PAD atau 40,30 persen dari target Rp 221 miliar lebih dalam APBD 2025.
Adapun realisasi retribusi daerah sebesar Rp 32 miliar lebih atau 32,89 persen dari target Rp 72 miliar lebih dalam APBD 2025.
Sementara realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar lebih atau 65,08 persen dari target Rp 6 miliar lebih dalam APBD 2025. Untuk lain-lain PAD yang sah, realisasinya Rp 2 miliar lebih atau 12,94 persen dari target Rp 17 miliar lebih dalam APBD 2025.
Sementara itu, target PAD dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 diturunkan dari Rp 318 miliar lebih menjadi Rp 280 miliar lebih.
DPRD Sebut NJOP di Labuan Bajo Tak Berpihak ke Warga Miskin
DPRD Manggarai Barat minta Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mereview kembali pemberlakuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Manggarai Barat. NJOP yang ditetapkan Edi Endi pada 2022 itu dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
"Tim Perumus Badan Anggaran mendesak Pemerintah untuk mereview kembali penetapan atau pemberlakuan NJOP di Manggarai Barat," tegas Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Manggarai Barat Yopi Widiyanti.
Desakan untuk melakukan review kembali NJOP tersebut, jelas Yopi, berdasarkan hasil evaluasi dan temuan di lapangan. Yakni NJOP itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil di daerah tersebut.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan temuan yang dialami oleh masyarakat sekitar Labuan Bajo yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil," kata Yopi.
Diketahui kenaikan NJOP di Manggarai Barat hanya untuk 6 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022.
Selama ini sejumlah anggota dewan dan elemen masyarakat menilai kenaikan NJOP sangat memberatkan masyarakat. Di lokasi tertentu di Kota Labuan Bajo, NJOP tanah mencapai Rp 7 juta/meter persegi.
Menurut mereka, kenaikan NJOP membuat masyarakat kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah di BPN karena harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tinggi.
Kenaikan NJOP tanah juga berdampak pada kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan PPh yang dibayarkan pemilik tanah saat transaksi jual beli tanah.
Semantara, Edi Endi menegaskan kenaikan NJOP ini telah dijelaskan berulang-ulang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat selama ini bahwa itu tak berdampak negatif kepada masyarakat.
"Di berbagai forum, pemerintah sudah menjelaskan ini tidak akan berdampak negatif untuk masyarakat," tegas Edi
Kenaikan NJOP di Manggarai Barat hanya untuk 6 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 269/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tertanggal 18 Agustus 2022.
Melalui Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Manggarai Barat, masyarakat miskin bisa dibebaskan dari beban membayar BPHTB, yakni membayar Rp 0.
"Merujuk pada Perbub ada insentif fiskalnya, kalau mengurus BPTHB Rp 0. Bagi pengusaha yang langsung berusaha diberi insentif 50 persen, lalu yang mana (memberatkan masyarakat)?," kata Edi Endi.
"Kami juga bingung, kita sebenarnya mau bela masyarakat yang mana. Ada juga pengusaha tapi dia spekulan, dia beli-beli tanah tapi tidak bangun-bangun, makanya kita keluarkan kebijakan terkait pemberian insentif. Tapi kalau orang ber-KTP luar negeri kita berikan insentif lalu keberadaan kita mau bela siapa," imbuh dia.
Ketua DPW Partai NasDem NTT ini juga menegaskan kenaikan NJOP juga tak berdampak pada kenaikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sebab dalam Perbub juga diatur pemberian insentifnya.
(nor/nor)