Peristiwa heboh seorang perempuan yang dinarasikan menikahi mayat kekasihnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag). Pernikahan itu dianggap tidak sah dan tidak dibenarkan oleh agama.
"Pernikahan dengan mayat itu adalah suatu hal yang batil atau tidak dibenarkan oleh agama," kata Kepala Seksi Keagamaan Kankemenag Dompu Muh. Alimuddin saat ditemui detikBali, Kamis (12/6/2025).
Alimuddin menjelaskan pernikahan dalam Islam harus memenuhi semua rukun dan syarat sahnya. Salah satunya, harus ada calon pengantin laki-laki dan perempuan. Sementara, dia berujar, pernikahan mayat di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Dompu, seperti viral di media sosial itu sudah menyalahi persyaratan dan rukun nikah yang menjadi pedoman dalam hal pencatatan nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, salah satu pihak tidak ada. Hanya ada calon pengantin perempuan karena calon pengantin laki-laki sudah meninggal.
"Sudah menyalahi persyaratan dan rukun nikah baik dari segi hukum islam maupun hukum positif, pernikahan dengan mayat itu batil," tegas Alimuddin.
Alimuddin mengungkapkan pernikahan seperti itu tidak bisa dibenarkan meski dilakukan secara terpaksa dengan alasan calon pengantin perempuan diduga dalam kondisi hamil.
"Jalan keluarnya, ada undang-undang yang mengatur tentang anak, sekiranya dilahirkan tanpa ada bapak, maka memiliki hubungan nasab dengan ibunya," tandas dia.
(hsa/hsa)