Pemerintah Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara terkait pernikahan seorang perempuan dengan jasad pacarnya yang viral di media sosial (medsos). Diketahui, perempuan dalam video itu adalah Jahora dan pria yang meninggal adalah Ariansyah.
Menurut Kepala Desa (Kades) Hu'u, Mujahidin, video viral yang beredar itu bukan merupakan akad nikah, tetapi proses penerimaan mahar yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak keluarga Ariansyah kepada keluarga calon pengantin perempuan Jahora.
Penyerahan mahar harus dilakukan karena keduanya akan melangsungkan pernikahan pada pertengahan Juni 2025. Sayangnya, rencana pernikahan keduanya kandas karena Ariansyah mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi akad yang dilihat dari media sosial itu adalah bukan akad nikah, melainkan akad penyerahan mahar yang telah dikasih duluan kemarin yang lalu oleh si pria yang telah meninggal itu," jelas Mujahidin saat dihubungi detikBali, Rabu (11/6/2025).
Mujahidin menjelaskan menjelang pemakaman ada usulan dari keluarga agar calon pengantin Jahora dinikahkan dengan Ariansyah sebelum dimakamkan. Namun, beberapa anggota keluarga menolak karena bertentangan dengan syariat Islam.
Selain keluarga, Mujahidin berujar, usulan itu juga ditolak oleh tokoh agama. Maka, pernikahan itu tidak dilakukan dan hanya dilakukan penyerahan mahar yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak keluarga.
"Jawaban dari petuah desa yang dianggap mengerti fikih munakahat. Tidak bisa menikah dengan mayat. Dan akhirnya tidak jadi menikahkan mayat tersebut dengan calon pengantin wanita," tuturnya.
(hsa/hsa)