Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh merespons usulan para purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Surya Paloh menilai usulan pemakzulan itu tak berdasar. Menurutnya, pemakzulan presiden dan wapres hanya bisa terjadi jika ada skandal.
"Harus ada basic dasar apa pemakzulan itu, bukan hanya faktor suka atau tidak suka, bukan hanya faktor output kinerja semata-mata," kata Paloh seusai membuka Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Golo Mori Convention Center (GMCC), Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (8/5/2025).
"Harus skandal di sana yang tidak bisa terbantahkan, mungkin itulah kita progres atau proses ke arah pemakzulan," imbuh politikus yang juga pengusaha itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan usulan pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya menciptakan masalah baru. Padahal Pemilu 2024 baru saja dilaksanakan hingga Gibran terpilih menjadi wapres.
"Kita mulai membuat masalah-masalah baru, sekarang pemilu baru selesai. Pikiran-pikiran NasDem seperti ini. Tidak menempatkan faktor suka tidak suka semata-mata tapi bagaimana konstitusi ini kita jaga dan kita rawat bersama," ujar ayah dari Prananda Paloh itu.
"Kalau dasarnya hanya kebencian wah susah kita ini. Kalau menyatakan aku yang paling benar dalam hidup ini orang lain semua salah itu juga tidak benar menurut saya," tandas dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
(hsa/gsp)