detikBali

Tampung BBM Subsidi di Tangki Mobil Modifikasi, Pria Karangasem Ditangkap!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tampung BBM Subsidi di Tangki Mobil Modifikasi, Pria Karangasem Ditangkap!


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Petugas menunjukkan mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem, Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)
Petugas menunjukkan mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Karangasem, Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Karangasem. Tersangka berinisial IKS diringkus saat mengendarai mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung ratusan liter BBM subsidi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan petugas awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya mobil yang kerap mengangkut BBM jenis Pertalite dan menjualnya ke wilayah pesisir. Menurutnya, IKS ditangkap saat patroli di sekitar Jalan Raya Seraya, Karangasem, pada Selasa (11/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melintas di wilayah Kelurahan Seraya, petugas mendapati satu unit mobil Suzuki APV sesuai dengan informasi," ujar Ariasandy, Selasa (18/8/2026).

Saat dicek, polisi mendapati mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan memasang tangki hitam untuk menampung BBM bersubsidi. Polisi juga menemukan 190 liter Pertalite yang ditampung pada tangki tersebut.

ADVERTISEMENT

Ariasandy menuturkan petugas menemukan 13 lembar barcode yang diduga digunakan IkS untuk membeli BBM subsidi. Selain itu, ditemukan pula mesin pompa minyak, saklar pompa, selang, terpal, dan ban bekas dari mobil tersebut.

Saat ini, IKS beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali. Saat diinterogasi polisi, IKS mengaku membeli BBM bersubsidi di wilayah Subagan dan Kecamatan Bebandem, Karangasem.

"Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM selanjutnya akan dijual kepada nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran," tutur Ariasandy.

Akibat perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. IKS terancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads