Empat polisi anggota Polda NTT mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (26/3/2025). Empat polisi yang di-PTDH itu adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigadir David Temaluru, dan Brigadir Pijar Kinantan.
"Keputusan PTDH ini sebagai bentuk realisasi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian," kata Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Awi Setiyono saat memimpin upacara PTDH melalui siaran pers.
Awi menjelaskan PTDH empat polisi itu dilakukan berdasarkan surat Keputusan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Namun saat upacara berlangsung, mereka tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto keempat personel bersangkutan," kata Awi.
Awi menegaskan PTDH tersebut menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri. Sehingga keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berharap semoga keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tegas Awi.
Dia juga mengingatkan seluruh personel di jajaran Polda NTT agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian. "Semuanya harus berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang dijalankan," pungkas Awi.
Selain empat polisi di PTDH, Polda NTT juga memberikan penghargaan kenaikan pangkat pengabdian kepada Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya tanpa cacat selama masa tugasnya.
Sebelumnya, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT Brigadir David Temaluru mendapat sanksi PTDH atau dipecat. Sebab, David dilaporkan dua kali menghamili kekasihnya
"Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
(nor/nor)