detikBali
Nasional

17 Kantah Kini Bisa Selesaikan Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Ada 2 di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

17 Kantah Kini Bisa Selesaikan Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Ada 2 di Bali


Almadinah Putri Brilian - detikBali

Ilustrasi Sertifikat Tanah
Foto: Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok. Pinterest)
Jakarta -

Sebanyak 17 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia kini bisa menyelesaikan balik nama sertifikat tanah hanya dalam kurun waktu 10 hari. Dua kantah di antaranya berada di Bali.

Penyelesaian sertifikat tanah dalam waktu lebih singkat ini sesuai kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pelayanan tersebut mulai diterapkan pada 17 kantah mulai Senin (17/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berhenti di 17 kantah, Nusron menargetkan ada 24 kantah tambahan yang melakukan pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah hanya 10 hari. Sebanyak 24 kantah tambahan itu akan menerapkan layanan mulai 24 September 2026.

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat seperti dilansir dari detikProperti.

ADVERTISEMENT

Nusron bahkan meminta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN agar ada 100 kantah yang bisa melakukan hal serupa. Ia berharap transformasi ini bisa tuntas pada tahun depan.

Berikut daftar 17 kantah yang sudah bisa terbitkan sertifikat tanah dalam 10 hari.

  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  5. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  7. Kantor Pertanahan Kota Semarang
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  10. Kantor Pertanahan Kota Batam
  11. Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  12. Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  15. Kantor Pertanahan Kota Makassar
  16. Kantor Pertanahan Kota Kupang
  17. Kantor Pertanahan Kota Depok.

Nusron meminta masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian ATR/BPN apabila dari 17 kantah tersebut memberikan pelayanan balik nama sertifikat masih lebih dari 10 hari.

"Kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan supaya kami tahu sebab musababnya apa," ujar Nusron.

Artikel ini telah tayang di detikProperti. Baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads