Perlawanan Brigadir David Setelah Dipecat gegara 2 Kali Hamili Pacar

Round Up

Perlawanan Brigadir David Setelah Dipecat gegara 2 Kali Hamili Pacar

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 24 Apr 2024 08:52 WIB
David Temaluru saat masih berpangkat Brigadir Dua.
Foto: Brigadir David Temaluru (Istimewa)
Kupang -

Brigadir David Temaluru berupaya melawan vonis pemecatan dalam sidang pelanggaran kode etik. Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengajukan banding.

Dalam putusan sidang kode etik yang dibacakan ketua sidang Kompol I Ketut Saba, David dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. David dinilai melanggar kode etik sebagai anggota polisi karena menghamili kekasihnya sebanyak dua kali. Setelah itu, David juga tidak mau bertanggung jawab.

Kepastian pengajuan banding oleh David disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. "Ya. Pelanggar akan melakukan banding atas PTDH itu," ujar Ariasandy kepada detikBali, Selasa (23/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajukan Bukti Meringankan

Ariasandy menjelaskan David melalui kuasa hukumnya akan mengajukan bukti-bukti yang meringankan agar terhindar dari putusan PTDH yang menamatkan karier David sebagai polisi. Salah satunya, David mengupayakan damai dengan korban, CS.

Saat ini, David masih menunggu jadwal untuk mengajukan banding. "Biasanya alasan-alasan yang meringankan untuk diajukan banding," imbuh Ariasandy.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, CS, mantan pacar David, yang dihubungi detikBali menerangkan saat putusan PTDH David hanya berdiam diri. Namun, David sempat memberikan senyum. CS mengungkapkan selama persidangan Ketua Sidang Pelanggaran Kode Etik Kompol I Ketut Saba tak memberikan kesempatan kepada David untuk berbicara.

"Pas putusan, dia dengan pendampingnya itu diam saja. Sonde (tidak) dikasih kesempatan untuk omong. Hanya, ketua sidang saja yang bilang tentang banding bisa diajukan dalam tiga hari ke depan," terang CS.

Mantan Pacar David Syukuri Putusan PTDH

Wanita berusia 25 tahun yang kini hamil sembilan bulan itu mengaku sangat bersyukur atas putusan sidang kode etik. CS dan keluarganya berharap putusan PTDH tetap dijatuhkan untuk David sampai tingkat banding.

"Kami sangat bersyukur karena sesuai harapan," tandasnya.

detikBali sudah berupaya mengklarifikasi kepada Brigadir David terkait pemecatan dan tuduhan menghamili tersebut. Namun hingga saat ini enggan memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, sanksi pemecatan terhadap David itu disampaikan oleh Ariasandy. "Benar. Hasil putusannya PTDH dari dinas Polri," ujar Ariasandy, Senin (22/4/2024).

Ariasandy menjelaskan sidang dimulai pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita, Senin. David hadir dalam sidang tersebut.

"Pelanggar (David Temaluru), turut hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya," beber Ariasandy.

David Dilaporkan Pacar

Kasus yang dialami Brigadir David berawal dari laporan CS. Dia mengaku sudah dua kali dihamili David, tapi polisi itu tak mau bertanggung jawab.

"Saya sudah buat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (David) sudah dua kali menghamili saya, tapi tidak bertanggung jawab," tutur CS di Kupang, Sabtu (20/1/2024).

CS mengisahkan hubungan asmara dengan David berawal sejak 2020 dan mendapat restu dari orang tua David. Selanjutnya pada 2021, CS hamil.

Saat usia kehamilannya memasuki tiga bulan, orang tua CS mencari David di Rumah Rakit Bhayangkara (RSB) Titus Uli Kupang untuk memberitahukan mengenai kehamilan CS.

Namun, David menjawab dengan meminta waktu dan berjanji akan bertemu dengan orang tua CS. Hingga saat usia kehamilannya sudah empat bulan mengalami keguguran, David tak kunjung bertemu.

"Itu saat saya berniat membuat laporan polisi. Tapi dia bilang, kasih kesempatan dulu. Karena saya sangat sayang dia, makanya saya kasih kesempatan untuk bertanggung jawab," cerita CS.

David Menikahi Wanita Lain

Kemudian, CS melanjutkan, hubungan asmaranya dengan David terus berlanjut hingga September 2023, CS pun hamil. Memasuki Oktober 2023, CS lalu memberitahukan kepada David. Namun David jawaban David masih sama.

"Dia bilang kasih kesempatan untuk bicarakan dengan orang tuanya agar bertemu dengan saya dan keluarga dengan janji mau nikah," ujarnya.

"Jadi saya kasih kesempatan lagi karena dia bilang mental tidak kuat untuk bertemu dengan saya punya orang tua," sambungnya.

Ternyata, kata CS, pada November 2023, David memilih nikah dengan wanita lain yang juga sudah memiliki anak dari hubungannya. Karena masih punya iktikad baik, CS menghubunginya namun David menghindar dan tidak mau bertemu.

"Karena David punya mama itu sudah tahu kami dua berpacaran. Jadi saya telepon, mamanya bilang, nanti kami urus nikah. Jadi saya percaya saja, ternyata belakangan baru saya tahu kalau David sudah menikah dengan wanita yang dia hamili," ungkapnya.

Atas kejadian itu, CS bersama pendamping hukumnya mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT pada Rabu 17 Januari 2023 untuk membuat laporan polisi bernomor LP/8/1/HUK 12 10/2024/Yanduan.




(hsa/hsa)

Hide Ads