Pemkot Bima Akui Lahan Reklamasi Amahami yang Dipagari Seng Milik Warga

Pemkot Bima Akui Lahan Reklamasi Amahami yang Dipagari Seng Milik Warga

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Jumat, 21 Mar 2025 11:39 WIB
Lahan reklamasi Amahami Kota Bima, NTB, yang dikaveling dan dipagari seng, Rabu (19/3/2025). (Dok. Rafiin/detikBali).
Foto: Lahan reklamasi Amahami Kota Bima, NTB, yang dikaveling dan dipagari seng, Rabu (19/3/2025). (Rafiin/detikBali).
Bima - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui lahan yang dipagari seng di reklamasi Amahami adalah milik warga. Pemilik lahan yang diketahui bernama Bobby Chandra itu meminta ganti rugi pembangunan jalan kepada Pemkot Bima sebesar Rp 3,5 miliar.

"Memang lahan itu milik yang bersangkutan," kata Juru Bicara Pemkot Bima, Mahfud, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (20/3/2025).

Kasus itu bermula pada 2017. Para pemilik lahan di sebelah barat Pasar Raya Amahami saat itu meminta dibuatkan akses jalan kepada Pemkot Bima. Mereka secara sukarela bersedia memberikan sebagian lahan untuk keperluan pembukaan jalan.

"Saat itu, seluruh pemilik lahan, kecuali Bobby Chandra, menandatangani berita acara penyerahan lahan masing-masing. Alasannya, Bobby sedang berada di luar daerah," terang Mahfud.

Pemkot Bima kala itu berupaya menemui dan beberapa kali menghubungi Bobby. Hanya saja, Bobby tidak berada di Kota Bima. Sementara warga lain menuntut Pemkot Bima untuk segera membuka akses jalan.

"Bobby saat itu tidak ada kabar, sedangkan warga mendesak agar membuka jalan. Pemkot Bima akhirnya mulai menimbun dan membuat jalan di sana pada 2018," ujar Mahfud.

Bobby tidak mengajukan keberatan atau permohonan ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk jalan umum selama proses pengerjaan pembukaan sampai awal 2024.

"Yang bersangkutan diam saja selama ini. Hingga pada akhirnya menggugat Pemkot Bima ke Pengadilan Negeri Bima secara perdata," terang Mahfud.

Proses pemagaran yang dilakukan Bobby di atas lahannya itu adalah hasil akta perdamaian antara Bobby dengan Pemkot Bima. Amar putusannya, kedua belah pihak menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, tetapi secara administratif belum diserahkan.

"Gugatan dari penggugat bahwa sebagian lahannya seluas sekitar 500 meter persegi telah digunakan oleh Pemkot Bima dan meminta ganti rugi," beber Mahfud.

Dalam gugatannya ataupun resume perdamaian, kata Mahfud, Bobby meminta ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar atau menyerahkan kembali tanah tanpa syarat. Karena tidak tersedia anggaran, Pemkot Bima menyerahkan tanah tersebut sebagaimana putusan PN Raba Bima.

Hingga Januari 2025, ada beberapa orang utusan pemilik tanah meminta ganti rugi. Namun, pada saat itu disampaikan tidak ada anggaran sehingga pemilik tanah memberi kuasa pada Haikal untuk melakukan gugatan pada Februari.

"Untuk sikap Pemkot Bima ke depannya, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menuntaskan masalah ini," imbuh Mahfud.

Respons Wali Kota

Wali Kota Bima, A Rahman, turut merespons soal pemagaran lahan reklamasi Amahami. Wali Kota yang akrab disapa Aji Man ini menegaskan Pemkot Bima akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan itu.

Aji Man akan mempelajari secara cermat agar dapat menghasilkan solusi terbaik dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

"Dalam waktu dekat, tim Pemkot Bima akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut," ujar Aji Man dalam siaran pers.

Aji Man tidak ingin berspekulasi dalam menangani persoalan itu. Ke depan, Pemkot Bima akan mengambil langkah dan upaya berdasarkan kajian yang matang dan komprehensif.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya," terang Aji Man.

Menurut Aji Man, kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan. Tujuannya agar penyelesaian masalah tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Yang jelas Pemkot Bima berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama," tegas Aji Man.


(hsa/hsa)

Hide Ads