Alasan salah satu warga mengkaveling dan memagari sebagian lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, Nusa tenggara Barat (NTB), terungkap. Warga bernama Bobby Chandra itu merasa lahan itu miliknya karena sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.
"Lahan yang dipagari itu sudah memiliki SHM yang diterbitkan BPN Kota Bima," kata kuasa hukum pemilik lahan Bobby Chandra, Nukrah, kepada detikBali, Kamis (20/3/2025).
Nukrah mengatakan sebelum melakukan pemagaran dengan menggunakan seng pada Januari 2025, kliennya telah menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke Pengadilan Negeri Bima. Hasilnya Pemkot Bima memilih berdamai dan mengembalikan hak kepada pemegang hak lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemagaran sudah berlangsung selama satu bulan. Hal ini dilakukan karena Pemkot Bima tidak mampu membayar ganti rugi sehingga diserahkan kepada pemilik sertifikat," jelas Nukrah.
Bobby Chandra mengungkapkan pemagaran lahan yang dilakukannya bukan tanpa alasan. Awalnya, dia menyerahkan sebagian lahannya untuk pembangunan jalan di kawasan reklamasi Amahami dan dijanjikan akan diganti rugi oleh Pemkot Bima.
"Namun sejak pembuatan jalan hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan ganti rugi dari Pemkot Bima," ujar Bobby.
Terkait hal itu, Bobby menyebut sempat mempertanyakan kepada Pemkot Bima yang saat itu Wali Kota Muhammad Lutfi atau tepatnya pada tiga tahun lalu. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan dan jawaban.
"Tiga tahun lalu, sempat dimediasi. Tapi tidak ada jawaban untuk menyelesaikan masalah ini dari Wali Kota Bima saat itu, M Lutfi," katanya.
Karena tidak ada solusi, Bobby melalui kuasa hukum akhirnya membawa persoalan itu ke Pengadilan Negeri Bima dengan menggugat Pemkot Bima. Belakangan gugatan perdata yang diajukan Bobby berujung damai.
"Merasa tidak ada masalah dengan adanya putusan pengadilan serta memiliki alas hak atas tanah berupa sertifikat, saya memutuskan untuk memagari lahan sesuai batas di sertifikat," imbuh Bobby.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, BPN Kota Bima, Yudi Prasetio, mengakui sebagian lahan yang dipagari di reklamasi Amahami sudah memiliki sertifikat. Hanya saja, Yudi tidak mengetahui persis waktu penerbitan sertifikat atas nama Bobby Chandra itu.
"Memang seperti (memiliki SHM). Tapi saya lupa tahun berapa sertifikatnya diterbitkan," ujarnya.
Terkait penerbitan sertifikat lahan tersebut, Yudi menyebut sempat dipanggil Penjabat Wali Kota (PJ) Muhktar. Saat itu, ia menjelaskan tugas dan wewenang dalam melakukan penerbitan sertifikat lahan.
"Prinsipnya BPN hanya menjalankan tugas menyelesaikan administrasi," pungkasnya.
(nor/nor)