Eks Bupati Lombok Tengah-Cawagub NTB Suhaili Jadi Tersangka!

Eks Bupati Lombok Tengah-Cawagub NTB Suhaili Jadi Tersangka!

Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 12:38 WIB
Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir atau Abah Uhel seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Rabu (12/2/2025).
Foto: Suhaili seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Rabu (12/2/2025). (Dok. Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir atau Abah Uhel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.

"Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, Selasa (18/3/2025).

Syarif menegaskan mantan calon wakil gubernur (cawagub) NTB itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup."Berdasarkan laporan dan alat bukti," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Polda NTB sampai saat ini belum menahan mantan Ketua DPD I Golkar NTB tersebut. Dia sejauh ini belum diperiksa dengan status tersangka. "Belum diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, Suhaili dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar. Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial K melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Suhaili disebut menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada K, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uangnya sebesar Rp 30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin K, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

Suhaili menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda NTB pada Rabu (12/2/2025). Kala itu, kuasa hukumnya, Abdul Hanan, membantah tudingan terhadap kliennya. Ia menyebut tuduhan pelapor tidak berdasar.

"Yang jelas, memang bahwa klien kami hanya meminjam uang Rp 30 juta. Kapan pun pelapor meminta uang ini, klien kami akan mengembalikannya," katanya.

Ia mempertanyakan dasar pelapor mengeklaim kerugian hingga Rp 1,5 miliar. "Itu dia, tidak benar itu. Dan bisa kami buktikan bahwa uang (Rp 30 juta) itu ada. Kapan pun," ujarnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads