Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir atau Abah Uhel, melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pernyataan ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar.
"Kami menghormati langkah yang dilakukan oleh Polda. Yang jelas, klien kami akan kooperatif," kata Hanan kepada detikBali, Selasa (18/3/2025).
Hanan menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapan pun dibutuhkan oleh penyidik, kami siap. Pokoknya yang jelas kami akan kooperatif dan kita normatif saja proses hukumnya," ujarnya.
Belum Terima Surat Panggilan
Meski demikian, Hanan mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, jika surat itu telah diterima, ia memastikan Suhaili akan tetap bersikap kooperatif.
"Belum ada kami terima (surat panggilan). Kalau sudah ada, besok saya kabari ya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan Suhaili sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya benar," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Syarif menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan laporan dan alat bukti," tegasnya.
Kasus Dugaan Penipuan dan Pemerasan
Mantan calon gubernur NTB itu dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial K melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral, dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tertanggal 15 Juli 2024.
Dalam laporan itu, Uhel disebut menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada K, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Pelapor menuding Suhaili telah menggunakan uangnya sebesar Rp 30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Selain itu, Suhaili juga diduga mengambil sekitar 100 karung beras berukuran 5 kilogram tanpa izin K, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
(dpw/dpw)