6 Napi Korupsi di Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

6 Napi Korupsi di Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Sanusi Ardi W - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 12:57 WIB
Kepala Lapas kelas IIB Selong Lombok Timur, Ahmas Sihabudin. (Dok. Humas Lapas Selong)
Foto: Kepala Lapas kelas IIB Selong Lombok Timur, Ahmas Sihabudin. (Dok. Humas Lapas Selong)
Lombok Timur -

Sebanyak enam narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin.

Suhabudin menyebut total warga binaan Lapas Selong yang diajukan mendapat remisi sebanyak 308 orang. Mereka diusulkan mendapat remisi khusus I (RK-I) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Saat ini masih tahap verifikasi," kata Sihabudin, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sihabudin merincikan, dari jumlah tersebut sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum. Sementara sisanya, 150 napi tindak pidana narkotika dan enam orang tindak pidana korupsi.

"Besaran remisi yang kami diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sihabudin menjelaskan, bahwa warga binaan diusulkan mendapat remisi asalkan telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengajuan remisi dilakukan secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan," tegas Sihabudin.

Adapun syarat warga binaan yang diusulkan yakni menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui asesmen oleh asesor Lapas. Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 Lebaran.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads