Lapas Lombok Barat Usulkan 1.073 Napi Terima Remisi Idulfitri 2025

Lapas Lombok Barat Usulkan 1.073 Napi Terima Remisi Idulfitri 2025

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 11 Mar 2025 21:15 WIB
Suasana Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasana Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1.073 warga binaan (WB) atau narapidana (napi) menerima remisi Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehih. Dari 1.073 yang diusulkan, dua di antaranya diusulkan mendapat remis khusus (RK) II alias bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Muhammad Fadli, mengatakan seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Adapun besaran remisi (pengurangan) yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," ujar Fadli dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli merinci dari 1.073 orang yang diusulkan, sebanyak 181 orang mendapat remisi 15 hari, kemudian 775 orang mendapat remisi satu bulan, 1 bulan 15 hari ada 101 orang dapat remisi 1,5 bulan, serta 16 orang remisi 2 bulan.

Fadli menjelaskan pemberian remisi sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga menggunakan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN)," katanya.

Setiap narapidana dipantau oleh Wali Pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh Asesor Pemasyarakatan. Adapun syarat warga binaan yang diusulkan, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.

"Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi Hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. Begitup un dengan rincian narapidana mana saja (yang diusulkan) akan disebutkan pada saat pembagian SK.

"Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tandasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads