Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di daerah itu untuk tetap memperhatikan prosedur sebelum bekerja ke luar negeri. Hal itu menyusul kemunculan ajakan ke luar negeri yang ramai di media sosial dengan seruan #KaburAjaDulu.
"Di NTB ini banyak (warga yang menjadi) PMI. Jangan sampai dia keluar tanpa prosedural," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat diwawancarai di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan data Disnakertrans NTB, jumlah PMI asal NTB di luar negeri pada periode 2007-2023 mencapai 589.023 orang. Mereka tersebar di 108 negara. Negara favorit para PMI asal NTB, antara lain Malaysia, Hongkong, Taiwan, negara-negara Timur Tengah, Korea Selatan, hingga negara-negara di Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede ingin warga NTB mengisi sektor formal di dalam negeri dan memiliki keahlian setelah lulus dari sekolah menengah kejuruan (SMK). Menurut dia, para calon pekerja perlu dibekali pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi dari upskilling, reskilling, hingga skilling.
Dengan begitu, dia berujar, calon pekerja bisa mengakses kesempatan kerja di dalam negeri maupun luar negeri. Ia berharap calon pekerja bisa memenuhi kebutuhan tren dan industri ke depan. Sehingga, para calon pekerja tidak sekadar mengikuti tren tanpa mengetahui keterampilan yang dimilikinya.
"Artinya, pola pendekatan yang kami lakukan (bisa) lebih efektif. Makanya saya bilang kemarin-kemarin, lakukan kelas-kelas upskilling, reskilling, dan skilling," imbuh Gede.
Diketahui, seruan #KaburaAjaDulu ramai di media sosial beberapa hari terakhir. Tagar itu mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai masalah di di dalam negeri yang membuat para generasi muda ingin pindah ke luar negeri. Tagar itu muncul sebagai bentuk sindiran dan tuntutan agar pemerintah Indonesia kembali ke trek yang benar dan bisa memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada masyarakat seperti yang diamanatkan UUD 1945.
(iws/hsa)