Anggaran Infrastruktur-Jalan Rp 30,2 Miliar Pemkot Bima Dipangkas Pusat

Anggaran Infrastruktur-Jalan Rp 30,2 Miliar Pemkot Bima Dipangkas Pusat

Rafiin - detikBali
Senin, 10 Feb 2025 15:35 WIB
Ruas jalan Provinsi Karumbu-Sape di Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB yang amblas akibat longsor, Rabu, (29/1/2025). (Dok. Istimewa)
Foto: Ilustrasi jalan rusak di Bima. (Istimewa)
Bima -

Dana transfer pemerintah pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dipangkas sekitar Rp 30,2 miliar. Pemangkasan ini menyusul kebijakan efisiensi anggaran pada 2025.

"Sejauh ini, totalnya segitu (Rp 30,2 miliar) yang dipangkas," kata Kepala Bappeda Litbang Kota Bima, Adisan, kepada detikBali, Senin, (10/2/2025).

Adisan merinci dana transfer yang dipangkas tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan sebesar Rp 26,5 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur yang mencapai Rp 3, 7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak semuanya. Hanya DAK jalan dan DAU infrastruktur ini yang dinolkan," ujarnya.

Adisan menjelaskan besaran DAK dan DAU yang dipangkas itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari upaya efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Sudah tertuang dalam KMK tentang rasionalisasi DAK dan DAU yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Dengan adanya pemangkasan itu, rencana perbaikan beberapa titik jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima pada 2025 dipastikan tak terlaksana.

"Dananya langsung dihilangkan oleh pemerintah pusat. Jadi tidak bisa melakukan kegiatan apa pun," tandas Adisan.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads